Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djan Faridz Minta Presiden Jokowi Tak Hadiri Muktamar Islah PPP

Kompas.com - 03/04/2016, 15:14 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz, meminta agar Presiden Joko Widodo tidak menghadiri pelaksanaan Muktamar Islah yang akan digelar pada 8-10 April 2016 mendatang.

Djan menilai, Muktamar Islah tersebut sebagai kegiatan yang melanggar hukum.

"Bayangkan seorang menteri mengajak kawan-kawannya dan meminta Presiden hadir dalam Muktamar yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung," ujar Djan dalam konferensi pers di kantor DPP PPP, Jakarta, Minggu (3/4/2016).

Sejumlah fungsionaris PPP menemui Presiden Joko Widodo di Istana, Jakarta, Jumat (1/4/2016) pagi. Pelaksana tugas Ketua Umum PPP hasil Muktamar Bandung, Emron Pangkapi, mengatakan, ada beberapa hal yang ingin disampaikan kepada Presiden, salah satunya melaporkan penyelenggaraan Muktamar PPP.

Menurut Djan, pengurus PPP hasil Muktamar Bandung yang menjadi panitia Muktamar Islah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah. Sebab, kepengurusan Muktamar Bandung telah habis masa berlakunya, atau demisioner.

Djan Faridz mengatakan, keputusan Menteri Hukum dan HAM untuk menghidupkan kembali Surat Keputusan (SK) Muktamar Bandung tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Pasalnya, putusan Mahkamah Agung telah lebih dulu melegalkan Muktamar Jakarta.

Menurut Djan, pihaknya akan segera mengirimkan surat kepada Presiden, Sekretaris Kabinet dan Menteri Sekretaris Negara, untuk meminta agar Presiden tidak hadir dalam Muktamar Islah tersebut.

"Saya akan buat laporan resmi agar undangan itu dikaji ulang, jangan sampai beliau (Jokowi) hadir. Kita minta pengurus PPP seluruh Indonesia untuk mengabaikan undangan dari mereka," kata Djan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com