JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus mengembangkan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. KPK akan mendalami sejauh mana keterlibatan Kejati DKI dalam perkara ini.
"Kita masih kembangkan terus," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang melalui pesan singkat, Sabtu (2/4/2016).
KPK sebelumnya memeriksa dua pejabat Kejati DKI, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Tomo Sitepu, sebagai saksi. Saat ini, kata Saut, KPK masih mencari bukti keterlibatan keduanya.
Kejati DKI tengah menyelidik dugaan penyalahgunaan anggaran untuk pembuatan iklan di PT BA. Diduga, Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko yang dijerat KPK tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran itu.
PT Brantas Abipraya merupakan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang konstruksi. Dalam tangkap tangan Kamis kemarin, KPK menjerat Direktur Keuangan PT BA, Sudi Wantoko, Senior Manager PT BA Dandung Pamularno, dan seorang pihak swasta bernama Marudut.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan ketiganya dilakukan pada Kamis pukul 09.00, di salah satu hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
Menurut Agus, Dandung menyerahkan uang kepada Marudut di toilet pria di hotel itu. Setelah digeledah, dari Dandung dan Marudut ditemukan uang 148.835 dollar AS. Diduga uang itu akan diberikan kepada Kejati DKI Jakarta untuk menghentikan penyelidikan tersebut.