Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhammadiyah Minta Siaran TV Pertimbangkan Maslahat Masyarakat

Kompas.com - 30/03/2016, 07:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Pusat Muhammadiyah menyatakan, evaluasi terhadap siaran televisi yang dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia harus mempertimbangkan maslahat dan manfaatnya bagi masyarakat.

"Jika yang ditampilkan di televisi tidak mempertimbangkan kemaslahatan masyarakat yang menontonnya, harus diubah," kata Ketua Pustaka, Informasi dan Komunikasi Pengurus Pusat Muhammadiyah Dadang Kahmad, di Jakarta, Selasa (29/3/2016).

"Yang dirugikan masyarakat jika siaran televisi begitu-begitu saja, kekerasan, gosip dan acara tidak bermutu lainnya," kata dia.

Dadang mengatakan, KPI yang saat ini meminta masukan dari berbagai elemen masyarakat terkait uji publik bagi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) menjadi penting.

Ini mengingat peran televisi saat ini menjadi rujukan tontonan utama bagi masyarakat.

Menurut dia, siaran televisi harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan tujuan negara demi mencerdaskan bangsa.

Komisioner KPI Bidang Perizinan Amirudin mengatakan, tujuan uji publik adalah perbaikan konten siar terhadap 10 stasiun televisi utama di Indonesia, yaitu RCTI, SCTV, Indosiar, ANTV, MNC TV, Trans TV, Trans7, TV One, Global TV, dan Metro TV.

"Masukan publik sebagai jembatan untuk mendekatkan penyelenggaraan penyiaran sesuai minat, kepentingan, dan kenyamanan publik sebagaimana mandat UU Nomor 32/2002 pasal 34 ayat 3," kata Amirudin.

Perpanjangan izin siar ini berbeda dengan permohonan IPP baru, yakni terdapat evaluasi penyelenggaraan penyiaran. Jadi, bukan sekadar pemeriksaan data teknik, data administrasi, dan data program siaran semata.

Proses evaluasi ini memerlukan masukan dan pandangan publik sebagai bahan dan pertimbangan dalam pelaksanaan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) KPI dan pemohon.

Sejak uji publik disebarkan ke masyarakat hingga 31 Januari 2016, total masukan sebanyak 5.920, termasuk yang memenuhi legal standing 954 masukan terdiri dari 914 perseorangan dan 40 lembaga.

Adapun isi masukan yang diterima berkaitan kritik mengenai muatan TV yang tidak mendidik, kekerasan dalam program anak, infotainment yang mengumbar aib, pemberitaan yang tidak netral, berita tidak akurat dan cenderung fitnah.

Kritik lain adalah terkait penggunaan hewan yang dilindungi tetapi disantap untuk kuliner ekstrem dan siaran lainnya serta program hiburan dan komedi yang di luar batas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Datang ke Istana, Bamsoet Lapor Persiapan Sidang Tahunan MPR Terakhir Jokowi

Datang ke Istana, Bamsoet Lapor Persiapan Sidang Tahunan MPR Terakhir Jokowi

Nasional
Wapres Peringatkan Limbah B3 Tak Bisa Dibuang Sembarangan

Wapres Peringatkan Limbah B3 Tak Bisa Dibuang Sembarangan

Nasional
Produksi Karpet Mobil Ternama Dunia Dibuat di Pasuruan, Wapres: Tinggal Buat Mobilnya...

Produksi Karpet Mobil Ternama Dunia Dibuat di Pasuruan, Wapres: Tinggal Buat Mobilnya...

Nasional
Tak Hanya Segelintir, Ternyata Ada 82 Anggota DPR RI yang Main Judi Online

Tak Hanya Segelintir, Ternyata Ada 82 Anggota DPR RI yang Main Judi Online

Nasional
Pusat Data Nasional Jebol: Menkominfo Mundur atau Dimaklumi?

Pusat Data Nasional Jebol: Menkominfo Mundur atau Dimaklumi?

Nasional
Wapres: Penegakan Hukum Harus Punya Dasar yang Dapat Dipertanggungjawabkan

Wapres: Penegakan Hukum Harus Punya Dasar yang Dapat Dipertanggungjawabkan

Nasional
Ada Dua Versi Sikap Jokowi soal Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Mana yang Benar?

Ada Dua Versi Sikap Jokowi soal Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Mana yang Benar?

Nasional
Coklit Pemilih Pilkada Berlangsung, Bawaslu Ungkap 10 Kerawanan Prosedur

Coklit Pemilih Pilkada Berlangsung, Bawaslu Ungkap 10 Kerawanan Prosedur

Nasional
Hari Ini, SYL dkk Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kementan

Hari Ini, SYL dkk Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kementan

Nasional
Stafsus Klaim Jokowi Tak 'Cawe-cawe' di Pilkada Mana Pun

Stafsus Klaim Jokowi Tak "Cawe-cawe" di Pilkada Mana Pun

Nasional
Panasnya Rapat di DPR Bahas Peretasan PDN: Kominfo, BSSN dan Telkom Saling Lempar Bola hingga Disindir Bodoh

Panasnya Rapat di DPR Bahas Peretasan PDN: Kominfo, BSSN dan Telkom Saling Lempar Bola hingga Disindir Bodoh

Nasional
Kaesang ke Sekjen PKS: Jangan Bawa-bawa Presiden Lah, Ketumnya Kan Saya

Kaesang ke Sekjen PKS: Jangan Bawa-bawa Presiden Lah, Ketumnya Kan Saya

Nasional
Menkominfo Masih Bisa Bilang Alhamdulillah usai PDN Diretas, Ini Sebabnya

Menkominfo Masih Bisa Bilang Alhamdulillah usai PDN Diretas, Ini Sebabnya

Nasional
Peretasan PDN Bukti Keamanan Data RI Lemah, Kultur Mesti Diubah

Peretasan PDN Bukti Keamanan Data RI Lemah, Kultur Mesti Diubah

Nasional
Komisi I Desak Pemerintah Buat Satgas dan Crisis Center Tangani PDN

Komisi I Desak Pemerintah Buat Satgas dan Crisis Center Tangani PDN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com