Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/03/2016, 14:50 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Untuk ketiga kali, Badan Reserse Kriminal Polri melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (kini SKK Migas), serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Betul, sedang dalam proses pelimpahan," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Komisaris Besar Polisi Agung Setya melalui pesan singkat, Selasa (29/3/2016).

Agung mengatakan, berkas perkara dikirim ke Kejaksaan Agung hari ini.

Kejaksaan Agung sudah dua kali menolak berkas perkara kondensat karena dianggap tidak lengkap.

Jika berkas tersebut diterima jaksa penuntut umum, maka tiga tersangka dalam perkara ini akan segera disidang.

Agung yakin bahwa berkasnya kali ini sudah lengkap karena mengikuti arahan dari jaksa. "Penyerahan berkas setelah dipenuhi petunjuk jaksanya," kata Agung.

Bareskrim menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, serta mantan pemilik PT TPPI Honggo Wendratmo.

Penyidik telah menahan Raden dan Djoko, sedangkan Honggo belum ditahan karena masih menjalani perawatan di luar negeri.

Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana, yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas untuk menjual kondensat.

Meski kontrak kerja sama BP Migas dengan PT TPPI ditandatangani pada Maret 2009, tetapi PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual.

PT TPPI diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Sudirman Said: Jangan Nafsu Berlebih Keluarkan Anggaran, apalagi Diselewengkan untuk Politik

Sudirman Said: Jangan Nafsu Berlebih Keluarkan Anggaran, apalagi Diselewengkan untuk Politik

Nasional
'Flashback' Saut Situmorang soal Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi gara-gara Kasus Setnov

"Flashback" Saut Situmorang soal Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi gara-gara Kasus Setnov

Nasional
Kampanye di Kupang, Ganjar Sebut Dia dan Mahfud Paket Komplet Bersihkan KKN

Kampanye di Kupang, Ganjar Sebut Dia dan Mahfud Paket Komplet Bersihkan KKN

Nasional
KSAD Maruli Beri Saran ke Mabes TNI agar Pengadaan Air Bersih Dimasifkan

KSAD Maruli Beri Saran ke Mabes TNI agar Pengadaan Air Bersih Dimasifkan

Nasional
Hari Kedua di Dubai, Presiden Jokowi akan Hadiri Pembukaan WCAS COP28

Hari Kedua di Dubai, Presiden Jokowi akan Hadiri Pembukaan WCAS COP28

Nasional
KPK Panggil Dirjen Perkeretaapaian dan Sekjen Kemenhub sebagai Saksi Dugaan Korupsi Proyek Jalur KA

KPK Panggil Dirjen Perkeretaapaian dan Sekjen Kemenhub sebagai Saksi Dugaan Korupsi Proyek Jalur KA

Nasional
Janji Bakal Kembalikan Independensi KPK, Anies Ingin Pimpinan KPK Siap Mundur jika Langgar Etik

Janji Bakal Kembalikan Independensi KPK, Anies Ingin Pimpinan KPK Siap Mundur jika Langgar Etik

Nasional
PT Bukit Asam Sukses Pulihkan 234 Hektar DAS di Muara Enim

PT Bukit Asam Sukses Pulihkan 234 Hektar DAS di Muara Enim

Nasional
Anies Sebut Indonesia Kembali Alami Proses Sentralisasi

Anies Sebut Indonesia Kembali Alami Proses Sentralisasi

Nasional
Ayah Mirna Salihin Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Hilangkan Barang Bukti

Ayah Mirna Salihin Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Hilangkan Barang Bukti

Nasional
Kepala BKKBN: Bonus Demografi 2035-2045 Harus Dikapitalisasi, Stunting Diturunkan

Kepala BKKBN: Bonus Demografi 2035-2045 Harus Dikapitalisasi, Stunting Diturunkan

Nasional
Panglima TNI Minta Uang Lauk Prajurit Disamakan dengan Polri

Panglima TNI Minta Uang Lauk Prajurit Disamakan dengan Polri

Nasional
Panglima Agus Titip Revisi Doktrin TNI AD ke KSAD Maruli

Panglima Agus Titip Revisi Doktrin TNI AD ke KSAD Maruli

Nasional
Agus Rahardjo Tak Setuju Firli Jadi Komisioner KPK karena Pernah Langgar Etik Berat Saat Jabat Deputi

Agus Rahardjo Tak Setuju Firli Jadi Komisioner KPK karena Pernah Langgar Etik Berat Saat Jabat Deputi

Nasional
Istana Bantah UU KPK Direvisi karena Pimpinan Tak Hentikan Kasus E-KTP Setya Novanto

Istana Bantah UU KPK Direvisi karena Pimpinan Tak Hentikan Kasus E-KTP Setya Novanto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com