Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Taksi "Online", Antara Kebutuhan Perut dan Tuntutan Perubahan

Kompas.com - 23/03/2016, 08:11 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ribuan sopir taksi konvensional yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) dan Forum Komunikasi Masyarakat Penyelenggara Angkutan Umum (FK-MPAU) melakukan demonstrasi besar-besaran di Jakarta, Selasa (22/3/2016).

Mereka menuntut penutupan perusahaan penyedia jasa transportasi online yang masih bebas beroperasi. Para sopir juga meminta Kemenkominfo untuk membekukan operasi perusahaan angkutan yang menggunakan kendaraan berpelat hitam, seperti Uber dan Grab.

Unjuk rasa tersebut menimbulkan kemacetan di beberapa titik di Jakarta. Sayangnya, demonstrasi tersebut harus diwarnai dengan sejumlah aksi kekerasan yang menjalar menjadi aksi saling serang antara pengemudi taksi dengan pengendara Go-Jek.

(Baca: Mereka yang Gagap Menghadapi Perubahan)

Ironis rasanya melihat antar sopir yang sama-sama bekerja menafkahi keluarganya itu saling menyerang. Mereka tak lagi melihat bahwa kepentingan yang mereka bawa sebenarnya sama, yakni berjuang untuk perut mereka dan keluarga. Tak ada yang lain.

Ketimpangan pendapatan rupanya menjadi pemicu yang cukup kuat untuk meledakkan emosi para sopir taksi konvensional. Pemerintah diminta bersikap, tidak bisa lagi membiarkan masalah ini mengambang yang semakin membuat para sopir menjerit.

Perkembangan teknologi dan konsep sharing economy yang kini mulai menjangkiti generasi milenial tidak bisa lagi dielakan. Namun, tetap saja perkembangan zaman ini membutuhkan regulasi yang mampu mencerminkan kondisi terkini.

Segera revisi UU dan batas tarif

Peneliti kebijakan dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Muhammad Faiz Aziz, menyayangkan terjadinya demonstrasi yang dilakukan oleh supir taksi konvensional tersebut.

Menurut Faiz, pemerintah harus segera mengambil tindakan dengan membuat regulasi yang dapat mengikat perusahaan aplikasi transportasi, penyedia jasa angkutan berbasis aplikasi, dan konsumen.

(Baca: Polisi Tetapkan Satu Tersangka Terkait Aksi "Sweeping" Transportasi)

Langkah yang bisa diambil adalah segera merevisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Revisi itu harus memasukan pengaturan transportasi publik berbasis aplikasi dalam regulasi.

"Pemerintah seharusnya mengatur transportasi berbasis aplikasi. Kalau tidak akan selalu terjadi pertemuan konflik antardua kepentingan," ujar Faiz ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (22/3/2016).

Halaman:


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com