JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak enam warga negara Indonesia menjadi korban perdagangan orang di Den Haag, Belanda.
Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan, awalnya mereka diminta membayarkan uang sebesar Rp 65 juta hingga Rp 95 juta sebelum diberangkatkan ke Belanda.
"Mereka dijanjikan bekerja di perusahaan perkapalan. Ini modus baru kami temukan. Biasanya mereka dimodali oleh trafficker-nya," ujar Umar di kantornya, Jumat (18/3/2016).
Keenam korban dijanjikan pekerjaan oleh tersangka Bagja Kurniawan dengan gaji Rp 30 juta per bulan. Mereka kemudian diberangkatkan ke Brussel, Belgia, menggunakan visa turis yang dikeluarkan kedutaan Portugal.
Sesampainya mereka di Den Haag, mereka tak kunjung disalurkan ke pekerjaan yang dijanjikan hingga terlantar selama beberapa waktu.
"Barang bukti yang kami sita fotokopi legalisir paaspor dan visa korban, tiket, dan bukti pembayaran korban ke tersangka," kata Umar.
Dalam kasus ini, Bagja melakukannya bersama Gouw Herman. Gouw merupakan orang yang memproses visa para korban ke Kedutaan Portugal.
Bagja telah ditahan di Bareskrim Polri sejak 7 Maret 2016. Sementara Gouw disidik dan ditahan di Polda Jawa Tengah dengan perkara lain.
Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 102 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.