Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Perberat Syarat Calon Independen Diragukan Berlaku 2017

Kompas.com - 17/03/2016, 18:59 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Riset Maarif Institute, Ahmad Imam Mujadid Rais, meragukan pemerintah dan DPR akan meloloskan syarat yang memperberat calon independen untuk maju dalam pemilihan kepala daerah 2017 mendatang.

Menurut Rais, jika dilihat dari proses legislasi, maka akan memakan waktu yang cukup lama, dari mulai masuk lembaran negara hingga sosialisasinya. Sedangkan Pilkada serentak akan segera digelar.

"Saya kira dari sisi proses legislasi, akan ada proses yang panjang. Pilkada tinggal setahun lagi. Saya menduga perubahan UU Pilkada itu tidak akan diberlakukan pada 2017," ujar Rais, Kamis (17/3/2016).

Sementara itu jika dilihat dari proses politik, juga tidak memungkinkan. Mengingat saat ini, dalam konteks Pilkada Jakarta, beberapa partai politik sudah memberikan dukungan pada salah satu calon gubernur DKI, yakni Ahok.

Hal tersebut akan membuat proses negosiasi di DPR akan semakin alot dan memakan waktu. Proses perundang-undangan itu dinilai akan memakan waktu lama.

"Belum lagi proses negosiasi di DPR akan panjang," ucapnya.

Selain itu, kata Rais, ada faktor lain yang bisa membuat DPR mengurungkan niatnya, yaitu dukungan dari masyarakat terhadap calon-calon independen.

"Wacana ini jelas dibuat untuk menjegal Ahok dan calon di daerah lain dari jalur perseorangan. Itu menurut saya tidak akan mudah apalagi melihat besarnya dukungan masyarakat dan dari beberapa partai," ucapnya.

Komisi II DPR RI mewacanakan ingin memperberat syarat untuk calon independen yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah serentak 2017 mendatang.

Syarat ini akan diperberat dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Timbul wacana di kami bahwa UU Pilkada ini harus pada asas keadilan. Karena syarat untuk calon independen jauh dari syarat untuk parpol, kami naikkan agar tetap berkeadilan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy, saat dihubungi, Selasa (15/3/2016).

Ada dua model yang diwacanakan. Syarat dukungan pertama adalah 10-15 persen dari DPT atau yang kedua 15-20 persen dari DPT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com