Salah satunya, KPK ingin mempermudah mekanisme pelaporan melalui sistem elektronik.
"Orang mengeluh katanya formulirnya repot. Nah, formulir yang repot ini kami selesaikan lewat PP. Penyerahan LHKPN kita buat sederhana lewat elektronik," ujar Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/3/2016).
Menurut Pahala, selama ini banyak penyelenggara negara yang mengeluh saat ingin menyerahkan LHKPN.
Salah satu alasannya ialah karena sistem administrasi pelaporan yang masih dilakukan secara manual.
Ia mengatakan, syarat pelaporan yang berlaku selama ini juga akan diubah.
Misalnya, selama ini pejabat negara diwajibkan untuk menyerahkan LHKPN saat baru menjabat atau dimutasi ke divisi lain.
Dengan demikian, jika dalam setahun seorang pejabat negara tiga kali berganti jabatan, pejabat tersebut diwajibkan untuk tiga kali menyerahkan LHKPN.
Menurut Pahala, nantinya setiap pejabat negara hanya perlu menyerahkan LHKPN sekali dalam setahun.
Dengan demikian, jika berpindah jabatan pada tahun yang sama saat pelaporan, pejabat negara tersebut tidak perlu menyerahkan LHKPN yang baru.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.