Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cita-cita Membuat Mobil Listrik, Perjuangan Dasep Malah Berakhir di Penjara

Kompas.com - 15/03/2016, 08:47 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akhirnya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan meminta uang pengganti sebesar Rp 17 miliar kepada Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.

Dalam sidang yang digelar Senin (14/3/2016), Dasep dinilai terbukti memperkaya diri sendiri dan menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 28 miliar.

Dasep Ahmadi bukanlah seorang figur publik. Dasep hanyalah seorang wirausaha yang mencoba memproduksi mobil buatan dalam negeri, sebuah mobil listrik. Proyek ini diharapkan membangkitkan kembali proyek mobil nasional yang telah lama mati suri.

Salah satu hasil karya Dasep yang pernah dikenalkan ke publik adalah Evina. Evina singkatan dari Electric Vehicle Indonesia, merupakan produk hasil ciptaan PT SAP di bawah komando Dasep.

(Baca: Pencipta Mobil Listrik Divonis 7 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Rp 17 Miliar)

Mobil listrik ini berukuran kompak, bermuatan lima orang. Dibekali motor listrik 20 kWh dengan asupan tenaga dari baterai lithium-ion yang diimpor langsung dari Amerika Serikat.

Sekali isi ulang, kemampuan jelajahnya bisa mencapai 130 km dengan waktu pengisian ulang baterai, 4-5 jam. Meski demikian, saat ini seluruh impiannya untuk menciptakan mobil listrik tampaknya tak lagi memiliki harapan.

Bukannya tampil memamerkan hasil karyanya, Dasep malah akan menjalani hari-hari kehidupannya di balik jeruji besi.

Berawal dari pesanan BUMN

Kasus mobil listrik yang menjerat Dasep berawal dari permintaan Kementerian BUMN kepada perusahaan BUMN untuk menjadi sponsor pengadaan 16 mobil listrik pada April 2013.

Mobil ini diadakan untuk mendukung kegiatan operasional Konferensi Asia-Pasific Economic Cooperation (APEC) di Bali pada Oktober 2013.

Tiga BUMN yang berpartisipasi yaitu PT BRI (Persero) Tbk, PT PGN, dan PT Pertamina (Persero). Mereka mengucurkan dana lebih kurang Rp 32 miliar untuk pengadaan mobil listrik melalui PT Sarimas Ahmadi Pratama.

Namun, mobil listrik yang dipesan kemudian tidak dapat digunakan, karena tidak sesuai dengan perjanjian.

Selanjutnya: Tak laik jalan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com