JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung tak jadi memeriksa Ricky Elson, Kamis (10/9/2015) ini. Ricky yang merupakan salah satu peneliti proyek pengadaan mobil listrik Kementerian BUMN itu seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi mobil listrik itu.
"Alasannya, karena surat pemberitahuan kita terlambat diterima (Ricky). Tadinya memang dijadwalkan diperiksa hari ini," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto di kantornya, Kamis siang.
Penyidik, lanjut Amir, menjadwalkan ulang pemeriksaan Ricky. Rencananya, Ricky akan diperiksa pekan depan.
Amir menambahkan, Ricky akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka yang ditetapkan sebelumnya, yakni Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama Dasep Ahmadi dan bekas Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tanggung Jawab Kementerian BUMN Agus Suherman.
Amir mengatakan, keterangan Ricky sangat dibutuhkan dalam perkara ini. Namun, Amir menolak membeberkan materi pertanyaan ke Ricky. "Pokoknya yang berkaitan dengan tugas dia dan proyek itu secara keseluruhan," ujar Amir.
Kasus mobil listrik ini diawali dengan perintah Kementerian BUMN kepada perusahaan BUMN pada April 2013 untuk menjadi sponsor pengadaan 16 mobil listrik. Mobil ini diadakan untuk mendukung kegiatan operasional Konferensi Asia-Pasific Economic Cooperation (APEC) di Bali, Oktober 2013.
Tiga BUMN itu adalah PT BRI (Persero) Tbk, PT PGN, dan PT Pertamina (Persero), yang mengucurkan sekitar Rp 32 miliar untuk pengadaan mobil listrik itu kepada PT Sarimas Ahmadi Pratama. Ternyata, mobil listrik yang dipesan tidak dapat digunakan sebagaimana perjanjian. Dalam kasus tersebut, Menteri BUMN Dahlan Iskan berstatus sebagai saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.