JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, divonis bersalah oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/3/2016).
Meski demikian, Dasep menyatakan tidak dapat menerima putusan hakim dan akan segera mengajukan banding.
"Kami melakukan yang terbaik, kalau masih ada kekurangan ya itu wajar. Tapi, kalau ini disebut perbuatan kejahatan, saya tidak terima," ujar Dasep di Pengadilan Tipikor, Senin malam.
Menurut Dasep, pembuatan mobil listrik adalah aset berharga, sehingga perlu dikembangkan secara lebih besar lagi oleh pemerintah.
Dasep menilai bahwa hal yang wajar jika riset yang dilakukan seseorang masih memiliki kekurangan.
Menurut dia, pihak-pihak yang menilai perbuatannya sebagai tindak pidana, sebenarnya belum memahami bidang penelitian.
"Makanya, teman-teman saya di ITB mendesak saya supaya melakukan banding," kata Dasep.
Oleh Hakim, Dasep dianggap terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri yang merugikan keuangan negara. Dasep dijatuhi vonis 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
Kemudian, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,1 miliar. Jika dalam waktu 30 hari setelah putusan, uang pengganti tidak dipenuhi, maka harta benda milik Dasep akan disita.
Jika masih belum cukup juga, maka Dasep akan dikenai hukuman 2 tahun penjara.
Kasus terkait pengadaan mobil listrik untuk kegiatan Asia Pasific Economic Cooperation (APEC) XXI pada 2013 ini, diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 28.993.818.181.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Dasep 12 tahun penjara, dan denda sebesar kerugian negara yang ditimbulkan, yakni lebih dari Rp 28 miliar.
Adapun, kasus mobil listrik berawal dari permintaan Kementerian BUMN kepada perusahaan BUMN untuk menjadi sponsor pengadaan 16 mobil listrik pada April 2013.
Mobil ini diadakan untuk mendukung kegiatan operasional Konferensi Asia-Pasific Economic Cooperation (APEC) di Bali pada Oktober 2013.
Tiga BUMN yang berpartisipasi yaitu PT BRI (Persero) Tbk, PT PGN, dan PT Pertamina (Persero). Mereka mengucurkan dana lebih kurang Rp 32 miliar untuk pengadaan mobil listrik melalui PT Sarimas Ahmadi Pratama.
Namun, mobil listrik yang dipesan kemudian tidak dapat digunakan, karena tidak sesuai dengan perjajian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.