JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus suap yang melibatkan seorang pejabat Mahkamah Agung diduga berawal dari inisiatif Ichsan Suadi, yang menjadi terdakwa dalam putusan kasasi MA terkait perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat, tahun 2007-2008. Ichsan merupakan Direktur PT Citra Gading Asritama.
Hal tersebut diutarakan Syarief Hidayatullah, kuasa hukum bagi pengacara Awang Lazuardi Embat yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Awang yang menjadi pengacara bagi Ichsan dalam permohonan kasasi tersebut, diduga terlibat menyuap seorang pejabat MA.
"Awalnya inisiatif Pak IS (Ichsan Suaidi), mungkin karena ketakutan saja, jadi ingin pengiriman putusan kasasi itu ditunda," ujar Syarief saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/3/2016).
Berdasarkan keterangan Awang, menurut Syarief, Ichsan dan pengacaranya sedang berupaya mempersiapkan upaya hukum lanjutan melalui permohonan peninjauan kembali (PK).
Namun, karena khawatir akan dieksekusi, Ichsan mencari cara agar pengiriman salinan putusan kasasi ditunda.
Menurut Syarief, mendengar keinginan tersebut, Awang lantas teringat dengan kenalannya di MA, yang tidak lain adalah Kasubdit Kasasi dan Perdata Khusus MA Andri Tristianto Sutrisna.
Andri kemudian menjanjikan Awang dan Ichsan bahwa ia mampu menunda pengiriman salinan putusan kasasi tersebut.
Setelah terjadi komunikasi antara ketiganya, Ichsan kemudian sepakat untuk memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada Andri. Uang tersebut sebagai biaya untuk menunda pengiriman salinan putusan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.