"Hanya ingin menjelaskan tugas dan fungsi saja," kata Nurhadi saat baru tiba di Gedung KPK, Jakarta.
Saat ditanyakan perihal kasus suap yang tengah disidik KPK, Nurhadi menyatakan tidak tahu mengenai hal tersebut.
Sebelumnya, penyidik KPK telah memanggil beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus ini. Beberapa di antaranya yakni, Panitera MA Soeroso Ono dan Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung Rocki Pandjaitan.
(Baca: Ini Kronologi Kasus Suap Pejabat MA)
Selain itu, KPK juga memeriksa Dirjen Badan Peradilan Umum MA Herri Swantoro, Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana MA Wahyudin, dan Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata MA Ingan Malem Sitepu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubdit Kasasi dan Perdata Khusus MA Andri Tristianto Sutrisna sebagai tersangka.
Ia diduga terlibat kasus suap penundaan pengiriman salinan putusan kasasi, dalam perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat, tahun 2007-2008 dengan Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi (IS) sebagai terdakwa.
(Baca: Panitera MA: Pengiriman Salinan Putusan Tak Bisa Ditunda)
Selain Andri, KPK juga telah menetapkan pengacara Awang Lazuardi Embat dan Ichsan sebagai tersangka.
Dalam operasi tangkap tangan yang dilaksanakan Jumat (12/2/2016) malam, KPK menyita uang Rp 400 juta beserta satu koper lainnya yang berisi uang berjumlah Rp 500 juta. Hingga saat ini, penyidik KPK masih memeriksa beberapa pihak terkait, termasuk pejabat internal MA, guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan penyuapan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.