JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung telah secara resmi mendeponir atau mengesampingkan perkara yang menjerat dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Jaksa Agung mengaku telah menerima berkas perkara itu secara lengkap atau P 21 dari kepolisian.
"Setelah mengalami sekian kali pengembalian, terakhir dinyatakan lengkap," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kamis (3/3/2016).
Kejaksaan beralasan kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dideponir karena kasus yang menimpa keduanya sebagai aktivis pemberantasan korupsi berdampak terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Selain itu, respons masyarakat terhadap kasus yang dianggap sebagai bentuk kriminalisasi ini dianggap akan berdampak terhadap pemerintah.
"Bisa turunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintahnya sendiri," ucap Prasetyo.
Selain itu, jika kasus ini berlanjut, pemerintah khawatir hal itu akan berdampak negatif terhadap citra Indonesia di luar negeri.
"Juga menurunkan kepercayaan luar negeri saat akan berinvestasi di Indonesia," ucap Jaksa Agung.
Meski begitu, Prasetyo membantah bahwa kasus terhadap Samad dan Bambang merupakan bentuk kriminalisasi.
"Kami tidak pernah berkomentar seperti itu, yang berkomentar seperti itu adalah masyarakat," tutur Prasetyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.