Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa Budi Supriyanto, Anggota DPR yang Kembalikan 305.000 Dollar ke KPK?

Kompas.com - 02/03/2016, 09:45 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto mengembalikan uang 305.000 dollar Singapura atau senilai Rp 4 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Uang tersebut diduga merupakan hasil suap terkait proyek Kementerian Pekerjaan dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016, yang sudah menjerat kolega Budi di Komisi V, Damayanti Wisnu Putranti.

(Baca: KPK Tolak Anggota Komisi V DPR yang Ingin Kembalikan Suap)

Situs DPR Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto.
Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengatakan, Budi melalui pengacaranya mengembalikan uang tersebut pada 1 Februari 2016 lalu. Namun, KPK menolak menerimanya sebagai bentuk pengembalian gratifikasi.

Sebagai gantinya, KPK justru menyita uang tersebut karena diduga terkait dengan dugaan korupsi yang sedang didalami penyidik.

Siapa Budi?

Budi adalah anggota DPR dari Fraksi Partai Golongan Karya. Dia pertama kali lolos ke Senayan pada 2009 melalui daerah pemilihan Jawa Tengah X yang meliputi Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, dan Kota Pekalongan.

Tahun 2014, Budi maju melalui dapil yang sama dan terpilih kembali. Pada masa kerja 2014-2019, Budi awalnya bertugas di Komisi VII yang membidangi riset dan teknologi, energi sumber daya mineral, dan lingkungan hidup.

Pada April 2015 terjadi rotasi besar-besaran akibat dualisme kepemimpinan di Golkar. Budi menjadi salah satu yang dirotasi oleh kubu Aburizal ke Komisi V yang membidangi transportasi dan pekerjaan umum.  

(Baca: Soal Aliran Dana di Kasus Damayanti, Komisi V Kompak Diam)

Budi juga sempat menjadi Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan. Namun, pada November 2015, menjelang Sidang MKD terkait kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden RI oleh Ketua DPR Setya Novanto, Budi dimutasi menjadi Anggota Badan Anggaran DPR.

Dari seluruh anggota Komisi V, Budi menjadi yang pertama diperiksa KPK. Ruang kerja Budi di Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, juga sudah digeledah oleh penyidik.
KPK bahkan telah meminta pihak Imigrasi untuk mencegah Budi bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Pasca mencuatnya kasus Damayanti ini, tepatnya pada 21 Januari 2016, Budi kembali dirotasi ke Komisi X DPR RI.

Kepada wartawan, Budi sempat membantah menerima aliran dana yang dinikmati Damayanti. Hal tersebut disampaikannya usai diperiksa KPK pada Rabu (27/1/2016).

"Tidak. Tidak ada (terima uang)," ujar Budi saat keluar dari Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Namun, nyatanya, beberapa hari kemudian, Budi mengakui menerima uang suap dan berupaya mengembalikannya kepada KPK.

KPK dalami keterlibatan Komisi V DPR

Kini, KPK tengah mendalami dugaan aliran dana suap diterima oleh sejumlah anggota Komisi V DPR setelah berhasil melakukan operasi tangkap tangan terhadap anggota Komisi V dari Fraksi PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti pada 13 Januari lalu.

Damayanti diduga menerima suap bersama dua orang stafnya sebesar 33.000 dollar Singapura dari Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir.

(Baca: Kasus Damayanti, KPK Periksa Wakil Ketua Komisi V DPR)

Adapun suap yang diberikan kepada Damayanti terkait proyek Jalan Trans-Seram di Maluku yang dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Pembangunan Rakyat.

Uang sebesar 33.000 dollar Singapura itu merupakan bagian dari commitment fee agar PT WTU mendapatkan proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dari dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku.

(Baca: KPK Periksa Anggota Komisi V untuk Dikonfirmasi soal Pembagian Uang)

PT WTU mengincar sejumlah proyek jalan di provinsi itu yang dianggarkan dari dana aspirasi DPR dan dicairkan melalui Kementerian PUPR.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, uang suap dari PT Windu Tunggal Utama tak hanya mengalir ke Damayanti, tetapi juga kepada anggota Komisi V DPR yang lain. Sejumlah pimpinan hingga anggota Komisi V dari lintas fraksi sudah mulai diperiksa oleh KPK.

Selain Damayanti, KPK juga sudah menetapkan seorang anggota DPR sebagai tersangka, meski belum dibuka identitasnya kepada publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com