JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Lazarus, Selasa (1/3/2016).
Lazarus diperiksa terkait kasus dugaan suap dalam proyek di Kementerian Pekerjaan dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, salah satunya anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.
"Diperiksa dalam kasus penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun 2016," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa.
Selain Lazarus, penyidik KPK juga dijadwalkan memeriksa Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir.
Abdul diduga memberi uang kepada Damayanti, dan dua orang stafnya, Julia dan Dessy, masing-masing 33.000 dollar Singapura.
Adapun, suap yang diberikan kepada Damayanti terkait proyek Jalan Trans-Seram di Maluku yang dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Pembangunan Rakyat.
Uang sebesar 33.000 dollar Singapura itu merupakan bagian dari commitment fee agar PT WTU mendapatkan proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dari dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku.
PT WTU mengincar sejumlah proyek jalan di provinsi itu yang dianggarkan dari dana aspirasi DPR dan dicairkan melalui Kementerian PUPR.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, uang suap dari PT Windu Tunggal Utama tak hanya mengalir ke Damayanti, tapi juga kepada anggota Komisi V DPR yang lain.
KPK baru menetapkan tersangka lain dalam kasus itu. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, tersangka baru tersebut berasal dari anggota Komisi V DPR RI dan pihak swasta yang terlibat korupsi.
Namun, ia belum mau mengungkap identitas mereka. (baca: Ada Tersangka Baru Kasus Damayanti di KPK, Ini Anggota DPR yang Pernah Diperiksa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.