Uang tersebut diduga merupakan pelicin agar Rio mau berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung terkait penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial di Provinsi Sumut.
Akan tetapi, menurut Rio, uang itu hanya untuk ngopi-ngopi.
Uang tersebut diberikan Evy melalui Fransiska Insani Rahesti, teman lama Rio sekaligus anak buah pengacara Otto Cornelis Kaligis.
Begitu ada pemberitaan soal tangkap tangan anak buah Kaligis, Muhammad Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Rio mengembalikan uang itu kepada Sisca dan mengatur skenario seakan uang tak pernah berada di tangannya.
Uang tersebut kemudian dikembalikan Sisca ke KPK saat ia diperiksa KPK sebagai saksi.
Namun, pengembalian uang itu tak lantas menghapus tindak pidananya. Rio ditetapkan jadi tersangka dan kini telah divonis hukuman dua tahun penjara.
2. Anggota DPRD Sumut
Sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara juga mengembalikan uang yang diterima dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, saat mereka diperiksa KPK sebagai saksi.
Uang tersebut untuk memuluskan pembahasan APBD, laporan pertanggungjawaban, dan penolakan pengajuan interpelasi.
Sejumlah anggota Dewan itu antara lain anggota Fraksi PDI Perjuangan Brilian Moktar serta anggota Fraksi Golkar Hardi Mulyono dan Chaidir Ritonga.
Namun, Chaidir ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Bahkan, Pelaksana tugas Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry mengakui bahwa istrinya, Evi Diana, juga mengembalikan uang tersebut.
Namun, ia enggan mengungkap nominalnya.
3. Anggota DPRD Banten
Pengembalian uang oleh puluhan anggota DPRD Banten terkait dugaan suap untuk memuluskan anggaran pembentukan bank daerah Banten ke dalam rancangan APBD 2016.
Dalam perkara ini, KPK menjerat Ketua Komisi III DPRD Banten dari Fraksi PDI Perjuangan Tri Satya Santoso dan Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar SM Hartono yang disuap oleh Dirut PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol.
Namun, tidak diketahui pasti jumlah anggota Dewan yang mengembalikan dan nominal pengembaliannya.