Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mereka yang Kembalikan Suap setelah "Diendus" KPK

Kompas.com - 02/03/2016, 07:05 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi V DPR RI Budi Supriyanto mengembalikan uang sebesar 305.000 dollar Singapura.

Uang itu diduga merupakan uang suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Nama Budi disebut-sebut dalam kasus yang menjerat anggota Komisi V Damayanti Wisnu Putranti ini.

Namun, Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono menolak pengembalian itu. (Baca: KPK Tolak Anggota Komisi V DPR yang Ingin Kembalikan Suap)

Alasannya, uang tersebut terkait dengan tindak pidana yang tengah diusut KPK.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, penerimaan uang yang diduga hasil korupsi dengan gratifikasi merupakan hal yang berbeda.

"Dikiranya uang kembali ke KPK jadi gratifikasi. Yang terima (perkara) korupsi, tapi ngaku gratifikasi. Kita tolak," kata Saut.

Ketakutan

Koordinator Indonesia Corruption Watch Ade Irawan menilai, pengembalian uang itu karena para anggota Dewan ketakutan setelah diperiksa KPK.

Akan tetapi, pengembalian uang itu terlambat. Anggota DPR seharusna mengembalikan uang itu ketika menerimanya, jika tak ingin disebut melakukan korupsi.

Pengembalian uang, kata Ade, tidak menghapus tindak pidana terhadapnya.

"Tapi kalau sekalian tobat jangan tanggung. Bukan hanya kembalikan uang tapi juga jelaskan asal uang, siapa yang beri, siapa aja terima," kata Ade.

Tindakan Budi mengembalikan uang yang diterimanya bukan yang pertama kali terjadi.

Dalam beberapa kasus yang ditangani KPK, terdapat sejumlah anggota Dewan yang mengembalikan uang ke KPK saat kasus mencuat dan dipanggil sebagai saksi.

1. Rio Capella

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, menerima suap dari istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Evy Susanti, sebesar Rp 200 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com