"Setelah dilakukan analisa dan koordinasi, diputuskan untuk ditolak karena terkait dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK," ujar Giri saat dihubungi, Selasa (1/3/2016).
Namun, Giri enggan mengungkap pertimbangan KPK untuk menolak pengembalian uang. Padahal, dalam kasus lainnya, sejumlah saksi bisa mengembalikan uang yang dia terima terkait suatu tindak pidana korupsi.
Giri mengatakan, Budi melalui pengacaranya mengembalikan uang tersebut pada 1 Februari 2016. Namun, KPK menolaknya.
(Baca: Ada Tersangka Baru Kasus Damayanti di KPK, Ini Anggota DPR yang Pernah Diperiksa)
"Uang tersebut kemudian disita penyidik KPK pada tgl 10 Februari 2016," kata Giri.
Menurut Giri, selain Budi, tidak ada anggota DPR lain yang mengembalikan uang diduga suap ke KPK. Giri enggan berkomentar saat disinggung penolakan pengembalian uang dengan adanya penetapan tersangka baru oleh KPK.
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya menyatakan bahwa KPK segera mengumumkan tersangka baru dalam kasus yang menjerat anggota Komisi V Damayanti Wisnu Putranti. Tersangka baru itu berasal dari pihak swasta dan anggota DPR.
Namun, KPK belum menyebut nama siapa saja tersangka baru itu. Budi pernah dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
(Baca: KPK Tetapkan Anggota DPR dan Pihak Swasta sebagai Tersangka Baru Kasus Damayanti)
Dalam kasus ini, KPK menduga Damayanti bukan satu-satunya anggota legislatif yang diduga terlibat dan dikejar KPK itu. Dalam kasus ini, pejabat PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir memberi Damayanti dan dua rekannya, Julia dan Dessy uang masing-masing 33.000 dollar Singapura.
Uang itu merupakan bagian dari suap agar PT WTU mendapatkan proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dari dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku.
PT WTU memang mengincar sejumlah proyek jalan di provinsi itu yang dianggarkan dari dana aspirasi DPR dan dicairkan melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.