Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Belum Temukan Indikasi Korupsi dalam Kasus Sumber Waras

Kompas.com - 01/03/2016, 11:41 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menemukan adanya indikasi korupsi dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dengan demikian, hingga saat ini kasus tersebut belum dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Selama ini kami belum naikkan (masih penyelidikan), karena belum ada yang mengarah ke tindak pidana korupsi, jadi belum ada ke arah sana," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat ditemui di Gedung KPK, Senin (29/2/2016) malam.

Basaria menjelaskan, untuk menaikan kasus tersebut ke tahap penyidikan, setidaknya dibutuhkan dua alat bukti yang cukup. Namun, hingga saat ini belum ada bukti yang cukup yang ditemukan penyidik.

(baca: Lulung: Saya Enggak Mau "Ngomong" Kalijodo, Maunya Sumber Waras)

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya menemukan enam penyimpangan dalam pembelian lahan Sumber Waras.

Enam penyimpangan itu adalah penyimpangan dalam tahap perencanaan, penganggaran, tim, pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, penentuan harga, dan penyerahan hasil. (baca: BPK Temukan Enam Penyimpangan Pembelian Lahan RS Sumber Waras)

Meski demikian, menurut Basaria, temuan BPK tersebut belum cukup menguatkan indikasi korupsi dalam pembelian lahan Sumber Waras.

"Sementara ini belum. Belum ada bukti permulaan yang cukup untuk dinaikan menjadi penyidikan," kata Basaria.

Pemerintah Provinsi membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) senilai Rp 800 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2014.

(baca: Tetap Bangun RS Sumber Waras, Ahok Tantang Jawab Tudingan BPK di Pengadilan)

Oleh BPK, proses pembelian itu dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan Pemprov DKI membeli dengan harga lebih mahal dari seharusnya sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com