Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Ilham Arief Sirajuddin Hadapi Vonis Hakim

Kompas.com - 29/02/2016, 09:58 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

Dalam MoU tercantum kewajiban PT Traya menyampaikan hasil studi kelayakan kepada PDAM Makassar.

PT Traya krmbali mencantukan PT Konsindo Lestari padahal studi tersebut tidak pernah dilakukan.

Setelah itu, Ilham memerintahkan bawahannya menyusun tim kerja sama antara PDAM Makassar dengan PT Traya untuk proyek itu. Ilham pun menunjuk Ridwan Syahputra Musagani sebagai pengarah dan Abdul Rachmansyah sebagai Ketua Panitia Penyiapan Kerja Sama.

Namun, Ridwan enggan melaksanakan tahapan kerja sama karena PT Traya belum menyerahkan hasil studi kelayakan. Akhirnya, Ilham memecat Ridwan dari jabatan Direktur Utama PDAM Makassar.

Hal itu dilakukan Ilham untuk mempercepat realisasi kerjasama proyek itu.

Sampai batas berakhirnya MoU PT Traya belum dapat menyerahkan hasil studi kelayakan yang mencantumkan nilai investasi final, RAB, draf perjanjian, dan tarif curah kepada PDAM Makassar.

"Kemudian PT Traya mengajukan perpanjangan MoU dan dikabulkan terdakwa," tutur jaksa.

Atas jasanya memenangkan PT Traya dalam proses lelang, Ilham beberapa kali menerima uang dari Hengky.

Total uang yang diterima Ilham yaitu Rp 5,5 miliar.

Perbuatan Ilham juga telah memperkaya Hengky dan PT Traya sebesar Rp 40,3 miliar yang seluruhnya bersumber dari selisih oenerimaan pembayaran dengan penjualan riil PT Traya.

Atas perbuatannya, Ilham dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com