JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Subdirektorat Kasasi dan Perdata Khusus Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna, membantah bahwa uang Rp 500 juta yang ditemukan penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu, sebagai uang hasil korupsi.
Andri menyebut bahwa uang yang ditemukan penyidik KPK di dalam sebuah koper di rumahnya, adalah uang hasil usahanya.
"Uang itu uang usaha saya. Tidak ada hubungan uang dengan pekerjaan, tidak ada," kata Andri saat ditemui seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (26/2/2016).
Andri yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diduga terlibat kasus suap penundaan pengiriman salinan putusan kasasi, dalam perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat, tahun 2007-2008 dengan Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi (IS) sebagai terdakwa.
Selain Andri, KPK juga telah menetapkan pengacara Awang Lazuardi Embat dan Ichsan sebagai tersangka.
Dalam operasi tangkap tangan yang dilaksanakan Jumat (12/2/2016) malam, KPK menyita uang Rp 400 juta beserta satu koper lainnya yang berisi uang berjumlah Rp 500 juta.
Hingga saat ini, penyidik KPK masih memeriksa beberapa pihak terkait, termasuk pejabat internal MA, guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan penyuapan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.