Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota MKD: Tak Ada Celah untuk Ivan Haz Bertahan di DPR

Kompas.com - 25/02/2016, 13:37 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), Maman Imanulhaq, mengatakan, kemungkinan besar MKD akan membuat keputusan untuk memecat anggota DPR dari Fraksi PPP, Ivan Haz.

Keterlibatan Ivan dalam kasus dugaan narkoba dan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap asisten rumah tangganya dianggap tak dapat ditoleransi.

"Kami di MKD melihat bahwa sudah tidak ada celah untuk Ivan bisa bertahan di DPR ini," ujar Maman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/2/2016).

"Panel kayaknya akan sulit mencari keputusan lain kecuali Ivan dipecat dari DPR," katanya.

MKD sebelumnya memutuskan untuk membentuk panel dalam menyelidiki kasus dugaan penganiayaan pembantu rumah tangga yang dilakukan Ivan. (Baca: Soal Kasus Ivan Haz, Ketua DPR Minta Penegak Hukum Tak Pandang Bulu)

Maman membeberkan kata-kata Ivan kepada pembantu rumah tangganya sebelum melakukan kekerasan.

Ivan, menurut dia, membanggakan posisinya yang sebagai anggota DPR dan juga anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz. (Baca: Inilah Tindakan Kasar Ivan Haz dalam CCTV)

"Kamu tahu enggak siapa saya? Saya ini anggota DPR. Saya ini anaknya Hamzah Haz," kata Maman meniru kata-kata Ivan kepada pembantunya.

Maman menilai, kekerasan verbal seperti itu sangat tidak elok bagi anggota DPR. Ditambah lagi dengan kekerasan fisik yang dilakukannya serta dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba.

Ivan, lanjut dia, sempat menyampaikan pembelaannya saat dimintai keterangannya sebagai terlapor.

Namun, Maman menilai sudah tidak ada pembelaan apa pun yang mampu meringankannya. Panel pun sudah menyepakati itu.

"Pembelaannya bahwa dia tidak melakukan kekerasan, tetapi dari konfirmasi yang kita dapatkan, termasuk dari korban dan pengelola apartemen, Ivan sudah tidak bisa mengelak," imbuhnya.

Sebelumnya, anggota MKD lainnya, Sarifudin Sudding, mengatakan, sanksi yang mungkin diterima Ivan adalah sanksi nonaktif tiga bulan atau pemberhentian tidak hormat. Panel terdiri atas tiga anggota MKD dan empat anggota dari unsur masyarakat.

Sekretaris Jenderal PPP hasil Muktamar Bandung, M Romahurmuziy, sebelumnya membenarkan bahwa Ivan Haz terjaring operasi narkoba.

Ia mengaku sudah mengonfirmasi langsung hal tersebut kepada kepolisian. (Baca: Kapolri Sebut Ada Anggota DPR yang Masuk Daftar Pelanggan Bandar Narkoba)

"Hasil dari penelusuran kami kepada kepolisian memang ada indikasi keterlibatan Ivan Haz," kata Romahurmuziy di sela-sela Mukernas PPP di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Rabu (24/2/2016).

Namun, pria yang akrab disapa Romy ini mengaku belum bisa berkomunikasi langsung dengan Ivan. Romy juga mengaku sampai saat ini ia masih mencari tahu perihal keberadaan Ivan.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Ivan Haz sebagai tersangka terkait dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangganya bernama T (20).

Polisi segera memanggil Ivan sebagai tersangka kasus tersebut lantaran telah mengantongi surat izin dari Presiden RI untuk memeriksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com