Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkawinan Sejenis Tak Berdasar

Kompas.com - 24/02/2016, 09:50 WIB

Oleh: Franz Magnis-Suseno

Akhir-akhir ini kontroversi di negara kita tentang masalah homoseksualitas dan isu seputar LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transjender) menghangat.

Yang mengejutkan adalah penggunaan bahasa yang keras dan ancaman tersembunyi dalam banyak pernyataan. Amat perlu kontroversi ini disikapi sesuai dengan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab.

Untuk itu, sebaiknya kita membedakan tiga hal: fakta, sikap terhadap fakta itu, dan opsi kerangka hukum.

Homoseksualitas dimaksud sebagai ketertarikan seksual kepada orang yang sama jenisnya dan bukan yang lawan jenis, jadi laki-laki tertarik pada laki-laki dan bukan pada perempuan, dan perempuan tertarik pada perempuan.  

Pada 26 tahun lalu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sudah mencoret homoseksualitas dari daftar penyakit mental. Kecenderungan homoseks (selanjutnya: homo),  tidak dipilih, tetapi dialami oleh yang bersangkutan.

Homoseksualitas adalah kecenderungan alami, ditemukan juga di antara binatang, dan kalau orang-seperti penulis ini-percaya bahwa alam diciptakan, maka homoseksualitas juga tidak di luar penciptaan.

Kecuali dalam orientasi insting seksual ada perbedaan dengan orang lain. Mereka sama baik atau buruk, sama cakap atau tidak.

Karena itu, mau "menyembuhkan" atau "membina" ke jalan yang benar mereka yang berkecenderungan alami adalah tidak masuk akal.

Menyikapi fakta

Bagaimana menyikapi fakta itu? Pertama, kita harus berhenti menstigmatisasi dan mendiskriminasi mereka. Orientasi seksual tidak relevan dalam kebanyakan  transaksi kehidupan.

Sebaiknya kita ingat: menghina orang karena kecenderungan seksualnya berarti menghina Dia yang menciptakan kecenderungan itu.

Kedua, orang berkecenderungan homo memiliki hak-hak kemanusiaan dan kewarganegaraan yang sama dengan orang heteroseksual. Sebab, negara wajib melindungi segenap tumpah darah bangsa, maka negara wajib berat melindungi mereka.

Ketiga, hak mereka untuk bersama- sama membicarakan keprihatinan mereka harus dihormati. 

Hak konstitusional mereka untuk berkumpul dan menyatakan pendapat mereka wajib dilindungi negara. Amat memalukan kalau polisi kita bisa didikte kelompok-kelompok tertentu. Orang-orang itulah yang menyebarkan intoleransi dan kebencian dalam masyarakat.

Keempat, tahun 1945 bangsa Indonesia memilih menjadi negara hukum, bukan negara agama dan bukan negara adat-istiadat. Dan itu berarti otonomi seseorang dihormati selama ia tidak melanggar hukum.

Moralitas pribadi bukan wewenang aparat, suatu prinsip yang amat penting dalam masyarakat majemuk. Apa yang dilakukan dua orang dewasa atas kemauan mereka sendiri di kamar tidur seharusnya bukan urusan negara.

Namun, kelima: empat butir di atas tidak berimplikasi bahwa kecenderungan homo sama kedudukannya dengan kecenderungan hetero.

Dalam masyarakat kita-sampai 50 tahun lalu di seluruh dunia-kecenderungan homo oleh kebanyakan warga dianggap tidak biasa. Dan, tidak tanpa alasan.

Seksualitas berkembang selama evolusi demi untuk menjamin keturunan, tetapi untuk mendapatkan keturunan yang perlu bersatu (dan karena itu saling merasa tertarik) adalah laki-laki dan perempuan.

Dalam arti itu heteroseksualitas bisa disebut normal. Homoseksualitas juga produk alam, tetapi produk sampingan.

Kerangka hukum

Pertanyaan tentang kerangka hukum adalah pertanyaan apakah tuntutan legalisasi perkawinan antara dua orang sejenis-seperti sudah banyak terjadi di negara-negara Barat-sebaiknya dipenuhi.

Mari kita kesampingkan pertimbangan atas dasar agama (yang tentu saja juga sah). Mari kita bertanya: mengapa semua masyarakat di dunia-sampai 20 tahun lalu-tidak pernah menyamakan kedudukan pasangan sejenis dengan kedudukan pasangan laki-laki dan perempuan? 

Jawabannya jelas: evolusi mengajarkan bahwa spesies yang tidak memberi prioritas tertinggi pada penjaminan keturunannya akan punah.

Umat manusia sejak ribuan tahun memberikan perlindungan khusus terhadap persatuan intim laki-laki dan perempuan karena berkepentingan vital akan keturunannya.

Tambahan pula, agar bayi bisa menjadi orang dewasa yang utuh, dia memerlukan suatu ruang sosial terlindung selama sekitar 20 tahun pertama hidupnya, dengan acuan baik pada manusia laki-laki maupun pada manusia perempuan. Ruang sosial itulah keluarga.

Karena alasan yang sama, harapan banyak pasangan homo agar diizinkan mengadopsi anak sebaiknya tidak dipenuhi.

Betapa pun pasangan homo mencintai anak angkat mereka, tetapi menjadi besar dalam "keluarga" dua ayah atau dua ibu bisa menyebabkan gangguan dalam perkembangan kesosialan anak tersebut.

Oleh karena itu, masyarakat amat berkepentingan terhadap keluarga dengan ayah dan ibu, tetapi tidak berkepentingan terhadap persatuan dua manusia sejenis.

Oleh karena itu pula, tuntutan penyamaan kedudukan legal pasangan sejenis dengan yang berbeda jenis tidak mempunyai dasar.

Perkenankan saya mencoba menarik beberapa kesimpulan. Yang pertama, kita mesti menyepakati bahwa segala diskriminasi terhadap mereka yang homo harus diakhiri. Orientasi seksual tidak relevan untuk kebanyakan bidang kehidupan.

Dari seorang pejabat tinggi dapat diharapkan bahwa ia bisa membedakan antara wawasan tingkat taman kanak-kanak dan wawasan universitas.

Justru universitaslah tempat di mana diskursus kompeten dan terbuka terhadap implikasi perbedaan orientasi seksual harus dibicarakan. Para rektor universitas wajib berat menjamin kebebasan akademik.

Dari mereka yang berorientasi homo diharapkan realisme dan kesediaan untuk menerima bahwa perbedaan dalam orientasi seksual membuat mereka juga berbeda.

Mendesakkan penyamaan perkawinan antar-sejenis dengan perkawinan tradisional hanya akan memperkuat prasangka-prasangka. Dorongan untuk coming out bisa tidak kondusif. Pengakuan sosial akan memerlukan kesabaran.

Sudah waktunya kita menjadi dewasa secara etis dan intelektual.

Franz Magnis-Suseno
Guru Besar Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com