Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Heran Kejaksaan Sudah Nyatakan Berkas Lengkap, tetapi Hentikan Kasus Novel

Kompas.com - 23/02/2016, 20:17 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mabes Polri mempertanyakan pernyataan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rochmad tentang alasan penghentian berkas penuntutan tersangka Novel Baswedan.

Sebelumnya, Noor menyebutkan, salah satu alasan penghentian berkas Novel adalah kurangnya alat bukti.

"Berkas itu kan sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Berarti penyidikan Polri sudah lengkap dong? Kalau sekarang ada yang menyatakan bahwa bukti tidak cukup, ya bagaimana dengan P21 itu?" ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Agus Rianto, Selasa (23/2/2016).

"Artinya, pernyataan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Polri tidak cukup bukti itu bertentangan dengan pernyataan kejaksaan sendiri soal P21," lanjut dia.

(Baca: Kejaksaan Hentikan Penuntutan Kasus Novel Baswedan)

Polri tetap berharap berkas perkara Novel yang sudah dinyatakan lengkap kemudian dihentikann oleh kejaksaan itu tetap diajukan ke persidangan. Dengan demikian, baru bisa diketahui apakah alat bukti perkara tersebut lengkap atau tidak. Begitu juga dapat diketahui Novel bersalah atau tidak.

"Tentunya kita bisa mengatakan orang salah atau tidak salah di pengadilanlah yang memutuskan," ujar Agus.

Meski demikian, Polri tetap menghormati apa keputusan kejaksaan yang telah menerbitkan surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2) tersebut.

(Baca: Jampidum Akui Penuntut Umum Ragu dalam Kasus Novel Baswedan)

"Tapi ya kembali kami hormati. Tidak ada yang dinamakan kecewa atau tidak kecewa. Kami yang penting sudah memenuhi berkas itu," ujar Agus.

Senin (22/2/2016) kemarin, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu meneken surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2) Nomor B-03/N.7.10/EP.1/02/2016.

"Setelah melalui diskusi panjang baik yang dilakukan di jajaran Kejaksaan Negeri Bengkulu maupun Kejagung, maka akhirnya diputuskan bahwa penangana perkara tersangka Novel diputuskan dihentikan penuntutannya," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rochmad di Kantor Kejaksaan Agung, Senin.

(Baca: Tak Ingin Gaduh, Polri Tak Akan Gugat Penghentian Penuntutan Novel )

Alasan pertama, penuntut tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan perkaranya ke pengadilan. Peristiwa penganiayaan para pencuri sarang burung walet memang terjadi.

Namun, sulit membuktikan bahwa Novel lah pelakunya. Sebab, tidak ada saksi mata selain korban yang meninggal dunia yang dapat memastikan oknum polisi yang melakukan penganiayaan itu.

Alasan kedua, perkara ini sudah kedaluwarsa, sejak 18 November, sesuai dengan peraturan yang tertuang di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni 12 tahun setelah waktu terjadinya tindak pidana.

Kompas TV Kasus Novel Baswedan Dihentikan


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com