Pimpinan KPK yang sudah dipimpin Agus Rahardjo juga ikut menolaknya.
Seiring dengan derasnya penolakan, rapat paripurna penetapan revisi UU KPK untuk menjadi inisiatif DPR sudah tertunda sebanyak dua kali.
Sehari menjelang paripurna yang dijadwalkan untuk ketiga kalinya pada Selasa (23/2/2016), pimpinan DPR kembali melakukan rapat konsultasi dengan Presiden.
Pertemuan tersebut sepakat untuk kembali menunda revisi UU KPK. Kali ini, tak ada substansi revisi yang diubah.
Presiden dan DPR sepakat menunda karena menganggap revisi rencana revisi UU KPK perlu mendapat kajian lebih mendalam, termasuk sosialisasi terhadap masyarakat.
Tak ditentukan berapa lama waktu penundaan ini.
"Saya hargai proses dinamika politik yang ada di DPR, khususnya dalam rancangan revisi UU KPK. Mengenai rencana revisi UU KPK tersebut, kami bersepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini, ditunda," ujar Jokowi.
"Bom waktu"
Koordinator Bidang Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan, yang dibutuhkan masyarakat adalah penolakan dari Jokowi untuk menolak revisi UU KPK, bukan sekadar penundaan.
"Kalau tunda kan seperti bom waktu. Pastinya akan dibahas lagi," kata Emerson.
Ia menduga, keputusan penundaan merupakan kompromi Jokowi dengan dua belah pihak yang ingin melanjutkan maupun menolak revisi.
Dorongan penolakan akan tetap diberikan karena dengan menunda revisi UU KPK, sikap Jokowi masih bisa berubah.
Penundaan juga tidak jelas hingga kapan. Pihaknya pun akan terus mendorong dan memastikan agar jangan sampai pembahasan revisi UU KPK dilakukan pada era pemerintahan Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.