Pada 19 September 2012, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa revisi dapat mempereteli kewenangan lembaga yang dipimpinnya.
"Kalau penuntutan maupun penyadapan dipereteli, mendingan KPK dibubarkan saja," kata Abraham.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menolak revisi UU KPK karena timing-nya tidak tepat meski sebelumnya Partai Demokrat sempat mendukung revisi UU tersebut.
Penolakan tersebut disampaikan SBY dalam pidatonya yang menanggapi konflik antara KPK dan Polri.
"Pemikiran dan rencana revisi UU KPK sepanjang untuk memperkuat dan tidak untuk memperlemah KPK sebenarnya dimungkinkan. Tetapi, saya pandang kurang tepat untuk dilakukan saat ini. Lebih baik sekarang ini kita tingkatkan sinergi dan intensitas semua upaya pemberantasan korupsi," kata SBY di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/10/2012) malam.
Seiring dengan penolakan dari berbagai pihak yang semakin kencang pada 9 Oktober 2012 Komisi III akhirnya angkat tangan dalam pembahasan revisi UU KPK.
Komisi III menyerahkan sepenuhnya proses pembahasan ke Badan Legislasi DPR.
Proses di Baleg tidak berlangsung begitu alot layaknya di Komisi III DPR.