Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut: Pimpinan KPK Tidak Bisa Menolak Revisi UU

Kompas.com - 19/02/2016, 12:07 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan menegaskan bahwa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa menolak poin revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Pimpinan tidak bisa menolak revisi UU. Dia itu melaksanakan," ujar Luhut di Kompleks Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (19/2/2016).

Luhut menegaskan, poin usulan yang direvisi bukan untuk memperlemah KPK. Sebaliknya, dia yakin revisi UU tersebut memperkuat kewenangan KPK. (baca: Lima Alasan Jokowi Harus Tolak Revisi UU KPK Versi ICW)

ALIF ICHWAN Silaturahim - Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan berpamitan kepada wartawan usai berkunjung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (7/1). Kedatangan Luhut ke KPK untuk bersilaturaim juga merupakan kunjungan resmi pertama menteri Kabinet Kerja Presiden Jokowi ke KPK, setelah para pimpinan KPK yang baru di lantik tanggal 27 Desember 2015 yang lalu. Selain itu juga membicarakan mengenai masalah tindak pencucian uang dengan para pimpinan KPK Kompas/Alif Ichwan (AIC) 07-01-2016
Namun, saat ini pemerintah memosisikan diri menunggu proses revisi yang dilaksanakan di DPR RI. Luhut mengatakan, pemerintah tidak ingin ikut campur atas proses yang terjadi di parlemen.

"Kami belum tahu terus terang, detailnya apa yang ada di DPR. Yang jelas pemerintah sendiri posisinya jelas, tidak ada niat untuk memperlemah, malah memperkuat," ujar dia.

Pimpinan KPK terus melontarkan penolakan atas rencana revisi UU KPK, yang dianggap akan mengganggu pemerantasan korupsi. (baca: Ketua KPK Blak-blakan soal Penyadapan dan Ancaman Revisi UU)

Penolakan itu secara resmi sudah disampaikan kepada DPR. Pimpinan KPK tidak hadir dalam pembahasan, tetapi hanya menyampaikan sikap lewat surat.

KPK menyarankan DPR bersama dengan pemerintah lebih mendahulukan membahas beberapa UU lain yang terkait dengan pemberantasan korupsi.

Bahkan, pimpinan KPK akan menemui Presiden Joko Widodo untuk meyampaikan penolakan atas revisi itu.

"Ya sampaikan keberatan kita. Kalau bisa meyakinkan Presiden, untuk menunda dan menolak revisi itu saat ini," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/2/2016).

Dilanjutkan atau tidak pembahasan revisi UU KPK akan diputuskan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (23/2/2016).

Setidaknya ada empat poin yang ingin dibahas dalam revisi, yakni pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, kewenangan KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), serta kewenangan rekrutmen penyelidik dan penyidik.

Hingga saat ini, baru tiga fraksi yang menolak pembahasan revisi dilanjutkan karena menganggap akan melemahkan KPK. Ketiga fraksi itu, yakni Gerindra, Demokrat, dan PKS. (baca: SBY Makin "Pede" Tolak Revisi UU KPK Setelah Dengar Pendapat "Netizen")

Sementara, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN, Fraksi PKB dan Fraksi Hanura tetap menginginkan adanya revisi terhadap UU KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com