Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut: Pimpinan KPK Tidak Bisa Menolak Revisi UU

Kompas.com - 19/02/2016, 12:07 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan menegaskan bahwa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa menolak poin revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Pimpinan tidak bisa menolak revisi UU. Dia itu melaksanakan," ujar Luhut di Kompleks Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (19/2/2016).

Luhut menegaskan, poin usulan yang direvisi bukan untuk memperlemah KPK. Sebaliknya, dia yakin revisi UU tersebut memperkuat kewenangan KPK. (baca: Lima Alasan Jokowi Harus Tolak Revisi UU KPK Versi ICW)

ALIF ICHWAN Silaturahim - Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan berpamitan kepada wartawan usai berkunjung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (7/1). Kedatangan Luhut ke KPK untuk bersilaturaim juga merupakan kunjungan resmi pertama menteri Kabinet Kerja Presiden Jokowi ke KPK, setelah para pimpinan KPK yang baru di lantik tanggal 27 Desember 2015 yang lalu. Selain itu juga membicarakan mengenai masalah tindak pencucian uang dengan para pimpinan KPK Kompas/Alif Ichwan (AIC) 07-01-2016
Namun, saat ini pemerintah memosisikan diri menunggu proses revisi yang dilaksanakan di DPR RI. Luhut mengatakan, pemerintah tidak ingin ikut campur atas proses yang terjadi di parlemen.

"Kami belum tahu terus terang, detailnya apa yang ada di DPR. Yang jelas pemerintah sendiri posisinya jelas, tidak ada niat untuk memperlemah, malah memperkuat," ujar dia.

Pimpinan KPK terus melontarkan penolakan atas rencana revisi UU KPK, yang dianggap akan mengganggu pemerantasan korupsi. (baca: Ketua KPK Blak-blakan soal Penyadapan dan Ancaman Revisi UU)

Penolakan itu secara resmi sudah disampaikan kepada DPR. Pimpinan KPK tidak hadir dalam pembahasan, tetapi hanya menyampaikan sikap lewat surat.

KPK menyarankan DPR bersama dengan pemerintah lebih mendahulukan membahas beberapa UU lain yang terkait dengan pemberantasan korupsi.

Bahkan, pimpinan KPK akan menemui Presiden Joko Widodo untuk meyampaikan penolakan atas revisi itu.

"Ya sampaikan keberatan kita. Kalau bisa meyakinkan Presiden, untuk menunda dan menolak revisi itu saat ini," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/2/2016).

Dilanjutkan atau tidak pembahasan revisi UU KPK akan diputuskan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (23/2/2016).

Setidaknya ada empat poin yang ingin dibahas dalam revisi, yakni pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, kewenangan KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), serta kewenangan rekrutmen penyelidik dan penyidik.

Hingga saat ini, baru tiga fraksi yang menolak pembahasan revisi dilanjutkan karena menganggap akan melemahkan KPK. Ketiga fraksi itu, yakni Gerindra, Demokrat, dan PKS. (baca: SBY Makin "Pede" Tolak Revisi UU KPK Setelah Dengar Pendapat "Netizen")

Sementara, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN, Fraksi PKB dan Fraksi Hanura tetap menginginkan adanya revisi terhadap UU KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com