Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meja Bundar "Keramat" dan Soliditas di Ruang Kerja Ketua KPK...

Kompas.com - 19/02/2016, 06:06 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

Timing yang tepat

Pimpinan KPK memang tidak bisa sembarangan meneken sprindik. Mereka harus memastikan betul bahwa hasil ekspos dapat menunjukkan lebih dari dua alat bukti, sehingga kasus bisa naik ke penyidikan.

Pimpinan KPK juga memperhitungkan waktu yang tepat ketika menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Kalau saya, timing itu harus diperhitungkan secara cermat, tanpa kita mengabaikan hukum," kata Agus.

Pimpinan KPK mempertimbangkan banyak hal secara detail mengenai kondisi dan dampak penetapan tersangka.

Perhitungan waktu menjadi hal yang penting untuk menghindari gesekan, seperti yang terjadi pada penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.

Sebelum penetapan, Budi Gunawan digadang-gadang menjadi calon Kapolri. Bahkan pencalonan itu sudah diajukan Presiden Joko Widodo ke Dewan Perwakilan Rakyat.

Karena itu dampak penetapan tersangka Budi Gunawan kemudian dinilai membuat gaduh dan memperkeruh hubungan antarlembaga penegak hukum, dalam hal ini KPK dengan Polri.

KPK dianggap diguncang. Sebab, sejumlah pejabat dan penyidiknya terkena kasus hukum, bahkan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri atas bermacam kasus.

(Baca juga: Keresahan Ketua KPK jika Hubungan dengan Polri Tak Mulus...)

Lalu timing seperti apa yang dianggap tepat untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka?

"Mungkin seperti model Hadi Poernomo itu kan. Selesai (menjabat), baru ditetapkan. Itu mungkin lebih baik," ujar Agus.

Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerimaan seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas surat ketetapan pajak nihil pajak penghasilan (SKPN PPh) BCA pada Senin (12/4/2014).

Hari itu bertepatan dengan hari ulang tahunnya dan terakhir Hadi bertugas di BPK. (Baca: Hadi Poernomo Jadi Tersangka Tepat pada Hari Ulang Tahun Ke-67)
 
Pertimbangan ini dimiliki Agus yang tidak ingin gejolak di KPK terulang kembali. Oleh karena itu, setiap keputusan selalu dilakukan masak-masak setelah mempertimbangkan hal-hal tertentu, sesuai perhitungan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com