Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicurigai Ada "Barter" RUU "Tax Amnesty" dengan Revisi UU KPK

Kompas.com - 17/02/2016, 17:29 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainal Arifin Mochtar menengarai ada kesepakatan terselubung antara pemerintah dan DPR di balik rencana dilakukannya revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Zainal, kesepakatan itu berkaitan dengan pembahasan RUU pengampunan pajak (tax amnesty) oleh DPR.

Zainal mengungkapkan, revisi UU KPK semula menjadi inisiatif pemerintah dan RUU Tax Amnesty menjadi inisiatif DPR.

Tapi saat ini kondisinya terbalik. RUU Tax Amnesty bahkan menjadi inisiatif dan prioritas pemerintah.

"Kecurigaan itu tinggi, demand bertemu, dan terjadilah percepatan pembahasan kedua undang-undang itu," kata Zainal, dalam sebuah diskusi di Utan Kayu, Jakarta, Rabu (17/2/2016).

Revisi UU tersebut diyakini akan melemahkan KPK. Indikasinya adalah empat poin yang akan menjadi pembahasan, yakni keberadaan dewan pengawas, diaturnya kewenangan menyadap, keberadaan penyidik independen, dan kewenangan menerbitkan SP3.

Menurut Zainal, poin-poin yang dimunculkan dalam revisi UU KPK adalah isu lama yang diangkat kembali.

Keberadaan dewan pengawas ia anggap akan menciptakan dualisme kepemimpinan, serta mengganggu independensi karena menentukan izin penyadapan.

Ia juga menyebut KPK tidak perlu diberi kewenangan menerbitkan SP3. Pasalnya, proses di KPK lebih ketat dibanding kejaksaan dan kepolisian dalam hal menetapkan tersangka.

Seseorang ditetapkan tersangka oleh KPK dengan bekal minimal ada dua alat bukti. Penyadapan yang dilakukan KPK juga harus seizin lima komisioner dan potensi pengungkapan kejahatannya besar.

Semua yang dibawa ke pengadilan tipikor selalu diputus bersalah. Jika memiliki kewenangan SP3, kata Zainal, KPK dapat menetapkan tersangka hanya dengan bukti permulaan.

Kewenangan ini diharapkan tidak dimiliki KPK karena rentan.

"Kita mau pakai sistem apa?" ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com