Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Novel Baswedan Bantah Miliki Niat Politis

Kompas.com - 15/02/2016, 18:50 WIB
Indra Akuntono

Penulis

Yuliswan menuturkan, ia yang berinisiatif membawa serta kliennya menemui anggota Komisi III DPR. Alasannya karena kecewa Novel tidak pernah mengaku bersalah dan meminta maaf kepada para korban.

Sejumlah anggota Komisi III DPR yang menerima para korban Novel itu di antaranya Didik Mukriyanto, Akbar Faizal, Dossy Iskandar, dan Nasir Jamil.

"Kasus ini akan jadi fokus panja penegakan hukum," kata Didik.

Pimpinan Komisi III DPR tidak ikut dalam audiensi tersebut karena sedang menghadiri rapat gabungan bersama pemerintah. Sebelum bertemu anggota DPR, Yuliswan telah mengajak kliennya untuk bertemu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selanjutnya, Yuliswan berencana menemui Komnas HAM untuk melaporkan masalah yang sama.

"Kami tidak punya niat jahat. Kami ke sini atas inisiatif kami sendiri. Saya tidak setuju kasus Novel disebut kriminalisasi," ungkap Yuliswan.

Berkas perkara ditarik

Novel dituduh melakukan penganiayaan hingga menyebabkan seorang pencuri sarang burung walet tewas. Peristiwa itu terjadi saat Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reskrim Polres Bengkulu pada 2004.

Kejaksaan Negeri Bengkulu telah melimpahkan berkas perkara penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri setempat pada 29 Januari lalu. Pelimpahan berkas disertai pelimpahan barang bukti, yakni tiga senjata api, proyektil, dan kelengkapan surat penggunaan senjata api oleh Polres Bengkulu.

Pengadilan telah mengagendakan persidangan Novel Baswedan pada 16 Februari. Namun, Kejaksaan Negeri Bengkulu menarik kembali berkas tersebut dengan alasan penyempurnaan.

Presiden Joko Widodo meminta Jaksa Agung agar segera menyelesaikan kasus Novel. Opsi yang muncul, kasus Novel akan diselesaikan melalui deponeering atau penerbitan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com