JAKARTA, KOMPAS.com — Dedi Muryadi (33) menangis saat menceritakan pengalaman pahitnya kepada anggota Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/2/2016).
Dedi adalah korban salah tangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, saat masih menjadi Kepala Satuan Reskrim Polres Bengkulu pada 2004 silam.
"Saya sangat memohon. Saya enggak bersalah sama sekali. Saya ini (pengemudi) ojek. Saya enggak tahu sama sekali masalah itu," kata Dedi mengungkapkan curahan hatinya sambil menangis.
Dedi ditangkap Novel pada 2004 karena dituduh terlibat pencurian sarang burung walet di Bengkulu.
Pada saat itu, Dedi ditangkap ketika sedang menunggu pelanggannya di dekat lokasi penangkapan.
"Saya masih di atas motor, saya ditarik oknum, katanya diamankan, dimasukin ke mobil pikap," ucap Dedi.
Di dalam mobil itu, kata Dedi, dia dipukul oleh oknum anggota kepolisian yang dipimpin Novel. Pemukulan terus dilakukan sampai di Markas Polres Bengkulu.
"Baju disuruh dilepas, cuma pakai celana dalam, kemaluan saya disetrum, kaki ditembak," ujarnya.
Dedi menemui anggota Komisi III DPR bersama tiga korban penganiayaan Novel lainnya, Doni (32), Ali (33), dan Irwansyah Siregar (40).
Keempat orang yang mengaku menjadi korban penganiayaan Novel ini juga didampingi pengacaranya, Yuliswan.
Kepada anggota Komisi III, Dedi meminta DPR tidak menolak pertimbangan jika proses hukum Novel dihentikan. Ia meminta keadilan dan berharap kasus Novel segera disidangkan.
"Saya mohon jangan sampai ditunda persidangan. Saya minta keadilan, saya mohon," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil meminta Dedi menjelaskan siapa pelaku penganiayaan itu.
"Apakah langsung tangan Novel yang melakukan? Atau Novel menyaksikan dan menginstruksikan anak buahnya?" kata Nasir.
"Yang melakukan penyetruman dan penembakan itu Novel. Saya tidak mengada-ada karena saya dekat dengan dia. Proyektilnya ada di kaki saya," ucap Irwansyah.
Pengacara korban penganiayaan Novel, Yuliswan, menuturkan, ia yang berinisiatif membawa serta kliennya menemui anggota Komisi III DPR.
Alasannya, Yuliswan kecewa Novel tidak pernah mengaku bersalah dan meminta maaf kepada para korban.
Sejumlah anggota Komisi III DPR yang menerima para korban Novel itu adalah Didik Mukriyanto, Akbar Faizal, Dossy Iskandar, Nasir Djamil, dan lainnya.
Pimpinan Komisi III DPR tidak ikut dalam audiensi tersebut karena sedang menghadiri rapat gabungan bersama pemerintah. (Baca: Setelah ke KPK, Korban Novel Baswedan Kini Mengadu ke DPR)
Sebelum bertemu anggota DPR, Yuliswan telah mengajak kliennya untuk bertemu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(Baca: Anggap Informasi Hanya Sepihak, Pengacara Korban Kasus Novel Muncul di KPK)
Selanjutnya, Yuliswan berencana menemui Komnas HAM untuk melaporkan masalah yang sama.
"Kami tidak punya niat jahat. Kami ke sini atas inisiatif kami sendiri. Saya tidak setuju kasus Novel disebut kriminalisasi," ucap Yuliswan.
Kejanggalan
Novel dituduh melakukan penganiayaan hingga menyebabkan seorang pencuri sarang burung walet tewas. Peristiwa itu terjadi saat Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reskrim Polres Bengkulu pada 2004.
Kejaksaan Negeri Bengkulu telah melimpahkan berkas perkara penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri setempat pada Jumat (29/1/2016).
Pelimpahan berkas disertai pelimpahan barang bukti, yakni tiga senjata api, proyektil, dan kelengkapan surat penggunaan senjata api oleh Polres Bengkulu.
Pengadilan telah mengagendakan persidangan Novel Baswedan pada 16 Februari. Namun, Kejaksaan Negeri Bengkulu menarik kembali berkas tersebut dengan alasan penyempurnaan.
Presiden Joko Widodo meminta Jaksa Agung agar segera menyelesaikan kasus Novel. Opsi yang muncul, kasus Novel akan diselesaikan melalui deponering atau penerbitan SKP2.
(Baca: Tarik Berkas Dakwaan, Jaksa Agung Masih Belum Punya Solusi untuk Kasus Novel)
Sebelumnya, Ombudsman menyebutkan adanya kejanggalan dalam kasus Novel. Ombudsman menemukan adanya maladministrasi dalam penyidikan kasus itu.
Kuasa hukum Novel pun meminta Presiden Joko Widodo untuk memastikan Polri dan kejaksaan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan Ombudsman RI.
(Baca: Ombudsman Temukan Kejanggalan, Novel Baswedan Minta Jokowi Instruksikan Tinjau Ulang Kasusnya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.