Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU KPK, Dendam yang Terus Membara

Kompas.com - 15/02/2016, 07:39 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

(Baca: Naskah Akademik Revisi UU KPK, Ada atau Tidak?)

Kedua, yakni soal pemberian kewenangan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3). Fickar berpendapat, KPK sebenarnya sudah memiliki kewenangan itu. Namun, bukan pada tahap penyidikan, melainkan pada tahan penyelidikan.

Pasal 44 UU KPK menyatakan, jika dalam tahap penyelidikan telah didapat dua alat bukti yang cukup, penyelidik dapat menyerahkannya ke komisioner untuk digelar perkara dan ditingkatkan ke penyidikan sekaligus penetapan tersangka.

Sebaliknya, jika dalam tahap penyelidikan tidak ditemukan bukti cukup, maka penyelidikan dihentikan melalui SP3 (surat perintah pemberhentian penyelidikan).

"Kalau KPK diberi wewenang menghentikan perkara di tingkat penyidikan, dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan wewenang. Karena kasus-kasus di SP3 pasti ada harganya. Salah satu komisioner KPK, Basaria Panjaitan pun setuju kalau ada SP3," ujar Fickar.

(Baca: Jokowi Bisa Tarik Dukungan Revisi UU KPK)

Ketiga, soal penyadapan yang mesti izin dewan pengawas. Fickar menegaskan, dewan pengawas bukan pelaksana penegakan hukum sehingga tidak bisa diberi wewenang perizinan. Apalagi, penyadapan rentan dengan intervensi politik dan kebocoran informasi di tengah kian masifnya korupsi.

Terakhir, soal KPK tidak lagi berwenang untuk mengangkat penyelidik dan penyidik independen. Fickar menyayangkan revisi ini. Sebab, mencari penyelidik dan penyidik yang berintegritas dan independen adalah hal sulit.

"Penyelidik dan penyidik dari instansi lain mempunyai dua kaki dan dua kepentingan yang pada suatu momen tertentu, akan merugikan kemandirian KPK. Misalnya saat KPK mengusut korupsi di instansi asal dia," ujar Fickar.

Saat ini, DPR masih membahas draft revisi UU KPK. Dalam rapat terakhir, delapan fraksi menyatakan menyetujui revisi itu, yakni Fraksi PDI Perjuangan, PKS, Hanura, Nasdem, PKB, PPP, Golkar, dan PAN.

Adapun, fraksi Gerindra, Demokrat dan PKS menyatakan menolak dengan alasan substansi revisi dianggap melemahkan KPK.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com