Pertanyaan ini belum terjawab. Sementara, proses pembahasan revisi UU KPK terus berjalan di DPR.
Ada atau tidak, bukti fisik naskah akademik tersebut belum diperoleh.
Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengaku belum pernah mendapatkan naskah akademik revisi UU KPK.
Menurut politisi Demokrat ini, sangat aneh jika naskah akademik belum didapatkan, sedangkan proses revisi terus bergulir.
(Baca: Ternyata, Anggota Baleg Belum Pernah Baca Naskah Akademik Revisi UU KPK)
Dia curiga belum ada naskah akademik yang disiapkan oleh pengusul.
"Kayaknya memang enggak ada naskah akademiknya," ujar Ruhut saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/2/2016).
Naskah akademik versi Oktober 2015
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman mengaku mendapatkan naskah yang serupa dengan naskah akademik revisi UU KPK versi Oktober 2015.
Naskah tersebut juga masih memuat ketentuan lain selain yang akan direvisi saat ini, misalnya, mengenai pembatasan umur KPK yang hanya sampai 12 tahun.
"Jadi naskah akademiknya itu menyangkut banyak hal, tidak hanya empat poin yang akan direvisi itu," kata Politisi Partai Gerindra ini.
(Baca: Politisi PDI-P: Naskah Akademik Revisi UU KPK Tak Boleh Beredar di Publik)
Anggota Baleg dari Fraksi Gerindra Hashim Djojohadikusumo juga mengaku baru menerima naskah akademik versi bulan Oktober 2015.
Tak ada naskah akademik terbaru yang diserahkan oleh pengusul.