Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU KPK, Pemerintah dan DPR Dinilai Tak Konsisten

Kompas.com - 09/02/2016, 20:32 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesian Institute for Development and Democracy, Arif Susanto menilai pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak konsisten dalam menyikapi revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

"Berulang-ulang presiden mengatakan kalau isi revisi melemahkan KPK, maka akan menolak. Kalau ada indikasi semacam itu, kenapa presiden tidak sejak awal menolak," ujar Arif di Kantor PGI, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2016).

Ia pun menyebutkan, ada tiga kecacatan dalam revisi UU KPK, yaitu cacat moral, cacat prosedural, dan cacat material. Disebut cacat moral, kata dia, lantaran motif revisi UU KPK sejak awal sudah bermasalah. Alih-alih memperkuat KPK, motif revisi tersebut justru memperlemah.

(Baca: "Kalau Jokowi Setia pada Rakyat, Dia Pasti Menolak Revisi UU KPK")

"Terutama sebagai bentuk sebuah reaksi atas upaya KPK untuk masuk menyidik perkara-perkara besar yang melibatkan lingkaran terdalam kekuasaan," tuturnya.

Kedua, cacat prosedural. Arif menyebutkan, hal tersebut ditunjukan dengan beredarnya banyak draf rancangan undang-undang di masyarakat. Tidak hanya satu draf.

Sejak 2015 akhir hingga 2016 awal, setidaknya didapati ada tiga rancangan berbeda. Hal tersebut, menurutnya, sekaligus menunjukkan inkonsistensi DPR.

Selain itu, lanjut Arif, institusi publik tak dilibatkan dalam pembahasan. DPR hanya berusaha mengundang KPK. Padahal, kata dia, diskusi publik adalah sebuah syarat prosedural terhadap absah atau tidaknya sebuah Undang-undang.

(Baca: Tanpa Naskah Akademik, Revisi UU KPK Cacat Hukum)

Adapun yang ketiga, adalah cacat material. Arif menyebutkan, terdapat empat hingga lima pasal yang bermasalah. Salah satunya terkait lembaga pengawas KPK yang hingga saat ini masih tak jelas kewenangannya.

"Apakah yang dibentuk semacam komisi etik yang pernah dibentuk? Ataukah akan masuk lebih lanjut pada wilayah kerjanya KPK? Yang sebenarnya kalau itu mau dipersoalkan, tempatnya adalah pengadilan," tegas Arif.

Menurutnya, ada banyak cara yang bisa dilakukan seorang terdakwa untuk menggugat apakah yang dilakukan KPK benar atau salah.

"Dan itu bukan wilayahnya lembaga pengawas. Berarti, ada cacat material," lanjutnya.

Kompas TV KPK dengan Tegas Tolak Revisi UU

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com