JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meminta perkara yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan dua mantan pimpinan KPK, Araham Samad dan Bambang Widjojanto segera diselesaikan.
Jokowi meminta Jaksa Agung HM Prasetyo untuk mencari cara penyelesaian yang tidak melanggar hukum.
"Presiden ingin perkara-perkara yang berkaitan dengan KPK diselesaikan karena ini sudah cukup lama. Tentu dengan alasan-alasan yang bisa dibenarkan secara hukum," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi SP di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/2/2016).
Johan menuturkan, Presiden Jokowi telah meminta penjelasan mengenai perkara Novel kepada Jaksa Agung dan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti.
Dalam pertemuan yang digelar di Istana pada Kamis pagi itu, Jokowi juga menanyakan kelanjutan kasus yang menjerat dua mantan komisioner KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Kepada Presiden, kata Johan, Jaksa Agung dan Kapolri menyampaikan bahwa sudah diperoleh kesimpulan mengenai perkara Novel, Bambang, dan Abraham. (baca: Jaksa Agung Punya 3 Opsi dalam Kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto)
"Apa kesimpulannya nanti, apakah deeponering, apakah SKP2, itu nanti diserahkan kepada Kejaksaan Agung," ujar Johan.
Menurut Johan, Presiden Jokowi ingin perkara tersebut selesai, tidak berlarut, dan tidak memicu kegaduhan.
Pasalnya, pemerintah tidak ingin program pembangunan dan upaya peningkatan perekonomian nasional terganggu oleh kegaduhan hukum. (baca: KPK: Kejagung Tarik Berkas Perkara Novel Baswedan)
"Saya yakin dalam waktu dekat ini akan ada keputusan-keputusan yang diambil pihak kejaksaan mengenai kasus Abraham, Bambang, dan Novel," tutur Johan.
Novel dituduh menganiaya hingga menyebabkan seorang pencuri sarang burung walet tewas. Peristiwa itu terjadi saat Novel menjabat Kepala Satuan Reskrim Polres Bengkulu, 2004 silam. (baca: Kasusnya Dihentikan, Novel Baswedan Diberi Opsi Mengabdi di Luar KPK)
Abraham ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Selain Samad, polisi juga telah menetapkan wanita yang dibantu Samad memalsukan dokumen, yakni Feriyani Liem.
Adapun, Bambang adalah tersangka tersangka perkara dugaan menyuruh saksi memberi keterangan palsu di Sidang Mahkamah MK, 2010 silam.
Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon Bupati Kotawaringin Barat. (baca: Syafii Maarif: KPK Rugi kalau Novel Baswedan Dikeluarkan!)
Kepolisian menangani kasus Abraham dan Bambang ini setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.