Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Harry Tanoe: Usut Mobile 8, Kejaksaan Agung Tidak Paham UU Pajak

Kompas.com - 03/02/2016, 21:09 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Harry Tanoesoedibjo menuding Kejaksaan Agung tidak mengerti persoalan pajak. Tudingan itu berdasarkan pada langkah Korps Adhyaksa yang menyidik kasus dugaan korupsi melalui restitusi pajak atau pengembalian pajak oleh negara di PT Mobile-8 Telecom Tbk.

"Setiap orang yang mengerti undang-undang pajak pasti mengatakan tidak ada pelanggaran pajak. Sepertinya Kejaksaan Agung ini kurang memahami undang-undang pajak sehingga mereka membuat pemahaman yang salah dan melakukan penyelidikan," ujar kuasa hukum Harry Tanoe, Hotman Paris Hutapea, dalam konferensi pers di Kompleks MNC Tower Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2016).

Kesalahan pertama, menurut Hotma, yakni soal tudingan kejakasaan bahwa PT Mobile-8 mengajukan restitusi pajak ke kantor pelayanan pajak atas pengadaan voucher provider tahun 2007-2009.

Hotman membantah tudingan itu dan menyebut kejaksaan salah kaprah. Sebab, PT Mobile-8 mengajukan restitusi pajak atas impor, fiskal luar negeri, dan PPH dengan total Rp 12 miliar yang dilakukan pada tahun 2002-2005.

(Baca: Siapa yang Menekan Pengusutan Kasus Mobile 8? Jaksa Agung Jawab Hary Tanoe)

Kedua, pengajuan restitusi pajak tersebut pun diklaim Hotman telah sesuai undang-undang pajak. Pengajuan itu didasarkan pada kondisi kas perusahaan yang merugi sepanjang tahun 2002 hingga 2006.

"Dalam UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP (Ketentuan Umum Pajak), perusahaan dapat tidak boleh membayar pajak jika merugi. Nah, itu yang dilakukan PT Mobile-8. Tahun 2002-2006 kan rugi, tapi sudah terlanjur membayar pajak, makanya dimintakanlah restitusi pajak," ujar Hotman.

Nilai pajak yang dikembalikan pun, lanjut Hotman, bukan Rp 12 miliar, melainkan hanya Rp 10,7 miliar. Perubahan nilai restitusi itu merupakan hasil koreksi Dirjen Pajak melalui surat ketetapan pajak yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Ketiga, lanjut Hotman, kejaksaan menyebutkan ada transaksi fiktif proyek pengadaan voucher pulsa provider antara PT Mobile-8 dengan PT Djaya Nusantara Komunikasi. Transaksi itu yang dijadikan dasar Mobile-8 mengajukan restitusi pajak.

(Baca: Ini Isi SMS yang Membuat Penyidik Kejagung Laporkan Hary Tanoe ke Bareskrim)

Hotman pun membantah hal itu. Menurut Hotman, proyek pengadaan itu benar-benar ada dan bukan fiktif. Terlebih, PT Mobile-8 bukan mengajukan restitusi atas dasar pengadaan itu.

"Yang transaksi itu benar ada. Tetapi, itu tidak ada kaitannya dengan restitusi tadi. Sebab, restitusi pajak diajukan atas kondisi keuangan perusahaan tahun 2002-2006, sementara transaksi dengan PT Djaya itu tahun 2007," ujar Hotman.

Versi Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi pada PT Mobile 8. Penyidik kejaksaan menduga negara mengalami kerugian sekitar Rp 10 miliar akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Ketua tim penyidik Ali Nurdin menjelaskan, pada periode 2007-2009 yang lalu, PT Mobile 8 mengadakan ponsel berikut pulsa dengan nilai transaksi Rp 80 miliar. PT Djaya Nusantara Komunikasi ditunjuk sebagai distributor pengadaan.

(Baca: Hotman Paris Benarkan Hary Tanoe Kirim SMS ke Jaksa, tetapi Bukan Ancaman)

"Ternyata PT Djaya Nusantara Komunikasi tak mampu membeli barang dalam jumlah itu. Bahkan, menurut keterangan Direktur perusahaan itu, Elliana Djaya, transaksi itu dibuat-buat seolah-olah ada," ujar Ali melalui siaran pers, Rabu (21/10/2015) malam.

Kedua, perusahaan dianggap bersekongkol untuk membuat pengadaan fiktif. Ali menyebutkan, pada Desember 2007, PT Mobile 8 mentransfer uang kepada PT Djaya Nusantara Komunikasi sebanyak dua kali dengan nilai masing-masing Rp 50 miliar dan Rp 30 miliar.

Pada pertengahan 2008, PT Djaya Nusantara Komunikasi menerima faktur pajak dari PT Mobile 8 dengan total nilai sekitar Rp 114 miliar. Faktur pajak itu diterbitkan agar seolah-olah terjadi transaksi pada dua perusahaan.

Faktur pajak itu kemudian digunakan PT Mobile 8 untuk mengajukan kelebihan pembayaran (restitusi pajak) kepada negara melalui Kantor Pelayanan Pajak di Surabaya agar perusahaannya masuk bursa Jakarta pada 2009. PT Mobile 8 akhirnya menerima pembayaran restitusi sebesar Rp 10 miliar.

"Seharusnya PT Mobile 8 tidak berhak atau tidak sah menerima restitusi karena tidak ada transaksi. Dengan demikian, negara merugi sekitar Rp 10 miliar," lanjut Ali.

Kejaksaan belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com