Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kembali Jadwalkan Pemeriksaan RJ Lino pada 5 Februari

Kompas.com - 02/02/2016, 12:09 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino untuk diperiksa sebagai tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan Jumat (5/2/2016).

"Untuk RJL dalam lanjutan penyidikan tindakpidana korupsi pengadaan QCC di Pelindo II telah dilayangkan surat panggilan ulang untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Priharsa, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/2/2016).

Lino dijadwalkan diperiksa pukul 10.00 WIB. (Baca: Menurut Pengacaranya, Kondisi Kesehatan Lino Menurun karena Stres)

Sebelumnya, KPK telah memanggil Lino untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (29/1/2016).

Namun, ia tidak memenuhi panggilan penyidik karena terkena serangan jantung ringan.

Priharsa berharap kali ini Lino dapat memenuhi panggilan penyidik KPK. Namun, ia tidak dapat memastikan apakah Lino akan langsung ditahan usai pemeriksaan.

"Kalau ditahan atau tidak nanti tergantung pertimbangan penyidik," kata Priharsa.

Lino mengaku terpaksa keluar dari rumah sakit Jakarta Medical Center setelah dirawat sejak Kamis (28/1/2016) malam.

Ia mengaku keluar dari RS terkait agenda pemeriksaan di Bareskrim Polri dan KPK. Padahal, tekanan darah Lino masih di atas rata-rata.

(Baca: Tekanan Darah Masih Tinggi, RJ Lino Pilih Keluar dari RS)

Lino memastikan akan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (4/2/2016), untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane dan pemeriksaan keesokan harinya oleh KPK.

Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.

Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.

Lino sempat menggugat penetapannya sebagai tersangka lewat praperadilan.

Namun, gugatannya ditolak dengan alasan dalil praperadilan tidak dapat diterima dan jawaban KPK atas dalil itu sesuai undang-undang.

Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com