Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan Jumat (5/2/2016).
"Untuk RJL dalam lanjutan penyidikan tindakpidana korupsi pengadaan QCC di Pelindo II telah dilayangkan surat panggilan ulang untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Priharsa, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/2/2016).
Lino dijadwalkan diperiksa pukul 10.00 WIB. (Baca: Menurut Pengacaranya, Kondisi Kesehatan Lino Menurun karena Stres)
Sebelumnya, KPK telah memanggil Lino untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (29/1/2016).
Namun, ia tidak memenuhi panggilan penyidik karena terkena serangan jantung ringan.
Priharsa berharap kali ini Lino dapat memenuhi panggilan penyidik KPK. Namun, ia tidak dapat memastikan apakah Lino akan langsung ditahan usai pemeriksaan.
"Kalau ditahan atau tidak nanti tergantung pertimbangan penyidik," kata Priharsa.
Lino mengaku terpaksa keluar dari rumah sakit Jakarta Medical Center setelah dirawat sejak Kamis (28/1/2016) malam.
Ia mengaku keluar dari RS terkait agenda pemeriksaan di Bareskrim Polri dan KPK. Padahal, tekanan darah Lino masih di atas rata-rata.
(Baca: Tekanan Darah Masih Tinggi, RJ Lino Pilih Keluar dari RS)
Lino memastikan akan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (4/2/2016), untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane dan pemeriksaan keesokan harinya oleh KPK.
Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.
Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.
Lino sempat menggugat penetapannya sebagai tersangka lewat praperadilan.
Namun, gugatannya ditolak dengan alasan dalil praperadilan tidak dapat diterima dan jawaban KPK atas dalil itu sesuai undang-undang.
Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.