JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Udjiati, menolak seluruh permohonan praperadilan Richard Joost Lino atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan di Ruang Sidang Utama Prof Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2016) siang.
"Menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima. Menyatakan permohonan pemohon tidak diterima seluruhnya," ujar Udjiati.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa keberatan Lino karena tidak adanya perhitungan kerugian negara dalam kasusnya tidak terkait dengan sah atau tidaknya status tersangka Lino.
"Selain itu, penghitungan kerugian negara itu adalah perkara pokok dan seharusnya bukan diuji di sidang praperadilan. Dalil permohonan itu tidak beralasan dan tidak diterima," ujar dia.
Atas keberatan Lino tentang ketidakabsahan penyelidik dan penyidik KPK yang sudah berhenti dari Polri, hakim berpendapat bahwa hakim tak berhak menguji hal itu dan tetap mendasarkan pada UU yang berlaku.
"Penyelidikan dan penyidikan yang dianggap termohon, sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Udjiati.
Selain itu, hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.