JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino menghadirkan pakar di bidang pelabuhan dan perkapalan dari ITS, Raja Oloan Saut Gurning, dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2016) siang.
Di depan hakim tunggal Udjiati, Saut banyak mengungkapkan data terkait keuntungan PT Pelindo II pascapengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010.
Pengadaan QCC itu untuk tiga pelabuhan, yakni Pontianak, Kalimantan Barat; Panjang, Lampung; dan Palembang, Sumatera Selatan.
Namun, saat Biro Hukum KPK bertanya soal apakah Saut mengikuti proses pengadaan QCC tersebut, Saut mengaku tidak mengikutinya.
"Enggak, saya enggak ikut. Saya saat itu masih di Australia," ujar dia.
Biro Hukum KPK kemudian bertanya terkait apakah Saut pernah terlibat dalam merancang rencana pengadaan QCC.
Saut juga menjawab dia tidak pernah terlibat sama sekali dalam merancang pengadaan QCC itu. Saut juga mengaku belum pernah sebelumnya melihat desain QCC sebelumnya.
Selanjutnya, KPK bertanya dari mana Saut mendapatkan data soal keuntungan PT Pelindo II seperti yang dipaparkan sebelumnya.
Saut menjawab bahwa dirinya adalah orang yang berkecimpung di dunia tersebut. Dia pun mengaku sering berdiskusi dengan pihak-pihak yang mengetahui data tersebut.
"Apakah sumber datanya bisa dipercaya atau tidak?" tanya pihak KPK.
"Itu hanya ngobrol-ngobrol," ujar Saut.
KPK kembali bertanya, "bisa dipercaya atau tidak data itu?"
Saut kembali menjawab, "ya itu hanya data ngobrol-ngobrol".
Sidang ketiga praperadilan Lino versus KPK ini mengagendakan pembuktian dari pemohon.
Pihak Lino sudah mengonfirmasi bahwa ada 10 saksi yang akan dihadirkan, antara lain Manager Commercial TEMAS Line Marsito, Kepala Biro Pengadaan PT Pelindo II Wahyu Hardiyanto, Senior Manager Peralatan PT Pelindo II Hariyadi Budi Kuncoro dan Pakar Pelabuhan dan Perkapalan ITS Saut Gurning.