Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Kampanye dari Pribadi Diusulkan Dibatasi Rp 50 Juta, dari Kelompok Rp 500 Juta

Kompas.com - 20/01/2016, 16:23 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak adanya ketentuan soal batas jumlah sumbangan dari pasangan calon dan partai politik atau koalisi partai pendukung, memunculkan kekhawatiran proses Pilkada tidak berjalan dengan adil.

Berdasarkan pemantauan Jaringan Pendidik Pemilih untuk Rakyat (JPPR) terhadap 27 pasangan calon di 9 daerah pemantauan, sumbangan dana kampanye yang paling besar didapatkan dari pasangan calon itu sendiri.

Menurut Koordinator Nasional JPPR Masykurudin Hafidz, keadaan ini berpotensi merusak prinsip persaingan yang adil dalam sistem demokrasi di Indonesia.

"Apabila pasangan calon berasal dari kalangan yang bermodal besar, mereka dapat berkampanye lebih massif dan intensif dibandingkan dengan pasangan calon lainnya," kata Masykurudin, Rabu (20/1/2016) di Jakarta.

"Sementara pasangan calon lain yang bermodal lebih kecil, tidak bisa ikut bersaing," ujarnya. 

Lebih lanjut, menurut dia, siapa pun yang memberikan sumbangan baik perseorangan, kelompok, maupun badan usaha, selalu mempunyai potensi mengambil keuntungan dalam keputusan politik.

Oleh karena itu ia mengusulkan perlu adanya peraturan mengenai sumbangan dana kampanye.

Peraturan tersebut harus menjamin kemandirian partai politik dan pasangan calon dalam mengambil kebijakan dan keputusan pada saat mendudukui jabatan setelah Pilkada.

"Harusnya ada batasan besarnya sumbangan. Bisa mengikuti ketentuan sumbangan perseorangan dan kelompok atau badan hukum," ujar Masykurudin.

"Maksimal besarnya 50 juta (perorangan) dan 500 juta (badan hukum). Dengan begitu pasangan calon yang memiliki kapasitas namun bermodal kecil bisa ikut bersaing," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com