JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin bahwa penetapan tersangka Richard Joost Lino dalam perkara korupsi pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010 sesuai ketentuan hukum.
KPK mengklaim memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menjerat mantan Direktur Utama Pelindo II itu.
Keyakinan itu disampaikan melalui jawaban KPK terhadap gugatan praperadilan Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2016) siang.
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, dalam proses penyelidikan, penyelidik telah melakukan beberapa kali gelar perkara mengenai perkembangan penyelidikan di hadapan pimpinan KPK dan pejabat struktural di kedeputian penindakan.
"Dan terakhir kali dilakukan ekspose, berpendapat bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tiga QCC di Pelindo II dan penyelidikan dinaikkan ke tahap penyidikan," ujar Setiadi dalam persidangan.
Kronologi
Perkara ini diawali dengan laporan masyarakat pada Maret 2015 tentang dugaan terjadinya korupsi dalam pengadaan tiga unit QCC. (Baca: RJ Lino: Pengadaan QCC, "Decision" Paling Membanggakan dalam Hidup Saya)
KPK lantas mengeluarkan surat perintah penyelidikan Nomor Sprin.Lidik-12/01/03/2014 tertanggal 5 Maret 2014 untuk menyelidiki laporan itu.
Atas dasar Sprinlidik itu, penyelidik meminta keterangan 18 orang, antara lain bernama Dian M Noer, Ferialdy Noerlan, Wahyu Hardiyanto, Dedi Iskandar Haryadi Budi Kuncoro, dan Lino.
Penyelidik juga meminta keterangan ahli, yakni dari ITB dan BPKP. (Baca: RJ Lino Klaim Penunjukan Langsung HDHM dalam Proyek QCC Sesuai Aturan)
"Dalam tahap penyelidikan tersebut telah diperoleh 159 dokumen, salah satunya adalah memo direktur utama kepada direktur operasional dan teknik serta kepala biro pengadaan tanggal 18 Januari 2010," ujar Setiadi.
Selanjutnya, penyelidik meminta bantuan ahli dari ITB untuk cek fisik dan menaksir harga container crane jenis twin lift di Pelabuhan Panjang, Lampung, Pontianak, Kalimantan Barat, dan Palembang, Sumatera Selatan.
"Hasilnya, kontrak dari produsen yang sama menunjukkan perbedaan yang cukup signifikan," kata Setiadi. (Baca: Kata Basaria Panjaitan, Gugatan Praperadilan RJ Lino Seharusnya Ditolak)
Setelah itu, lanjut Setiadi, penyelidik KPK melaksanakan gelar perkara dan diputuskan untuk menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor Sprin.Dik.55/01/2015 tertanggal 15 Desember 2015 dengan nama Richard Joost Lino sebagai Direktur Utama PT Pelindo II dkk (dan kawan-kawan) sebagai tersangka.
KPK meminta hakim mengabulkan semua jawaban pihaknya dan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lino.
"Menyatakan penyidikan atas diri pemohon adalah sah, berdasar atas hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Setiadi.
Sidang yang digelar di ruangan sidang utama berlangsung terbuka. Sidang yang dipimpin hakim tunggal Udjiati itu berlangsung dari pukul 09.30 WIB sampai pukul 11.20 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.