JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan, anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti diduga menerima suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Damayanti ditangkap tangan KPK pada Rabu (13/1/2016) malam.
"Tahun anggaran 2016. Kemungkinan proyek Kementerian PUPR," ujar Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (14/1/2016).
Namun, Agus enggan menjelaskan lebih jauh proyek yang dimaksud. Agus khawatir, informasi yang diberikan nantinya akan menghambat penyidikan di KPK.
"Nanti sesegera mungkin akan kami bawa ke pengadilan. Kalau kami ungkap banyak hal, mereka bisa persulit kami," kata Agus.
Selain Damayanti, KPK juga menangkap dua orang dari swasta sebagai penerima, yaitu Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin. Adapun Abdul Khoir juga ditangkap sebagai pihak pemberi.
(Baca: Anggota DPR dari PDI-P dan 3 Orang Lain Ditetapkan Tersangka oleh KPK)
Dalam operasi tangkap tangan, KPK juga menjaring dua sopir. Namun, setelah diperiksa, keduanya dilepaskan karena tidak melekat unsur pidana pada mereka.
Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Sementara Abdul Khoir dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.