Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang PK, Abu Bakar Baasyir Mengaku Tak Tahu Ada Latihan Militer di Aceh

Kompas.com - 12/01/2016, 13:48 WIB

CILACAP, KOMPAS.com — Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dalam memori peninjauan kembali (PK), mengaku tidak tahu ada latihan militer di Aceh. 

Memori PK ini dibacakan secara bergantian oleh tim penasihat hukumnya.

"Pemohon PK atau terdakwa (Baasyir) baru mengetahui adanya latihan militer (di Aceh) setelah (video) diperlihatkan oleh saksi Lutfi Haidaroh. Diperlihatkan, video latihan militer yang sebelumnya telah lama beredar di masyarakat," kata kuasa hukum Ba'asyir, Mahendradatta, di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (12/1/2015).

Sidang tersebut juga menghadirkan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang terdiri atas Mayasari, Nana Wiyana, dan Rahmat Sori.

Lebih lanjut, Mahendradatta mengatakan bahwa pada saat itu, Baasyir tidak menyetujui adanya latihan militer dengan menggunakan senjata atau yang biasa disebut i'dad.

(Baca: Ajukan PK, Abu Bakar Baasyir Berharap Bebas)

I'dad adalah persiapan untuk membela agama, termasuk bela negara atau bela diri, sebagai bentuk tindakan pertahanan diri.

Menurut dia, kegiatan tersebut merupakan latihan bela agama atau negara apabila sewaktu-waktu mendapatkan serangan dari pihak musuh yang menyerang menggunakan kekerasan.

"Pemohon PK sudah 'sepuh', tidak memungkinkan lagi sebagai peserta latihan militer sehingga tidak patut pemohon PK dijatuhi pidana lebih berat dari empat terpidana yang mempunyai peran lebih besar dalam latihan militer," katanya.

Dia mencontohkan terpidana Lutfi Haidaroh alias Ubaid, yang dihukum 10 tahun penjara karena memiliki peran sebagai pengumpul atau bendahara dari latihan militer di Aceh.

(Baca: Abu Bakar Baasyir Tempati Sel Khusus Napi Usia Lanjut)

Terpidana lainnya, Deni Suranto, yang merupakan Sekretaris Jama'ah Ansharut Tauhid (JAT) Pusat dan menjadi peserta pelatihan di Aceh, dijatuhi hukuman penjara 12 tahun.

Selain itu, terpidana Agus Kasdianto, selaku peserta pelatihan, dihukum selama sembilan tahun. Terpidana Joko Sulistyo alias Mahfud yang menjadi peserta dan pelatih pada pelatihan di Aceh dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun. Terakhir, terpidana Komarudin dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun.

Membantah keterkaitan dengan terorisme

Mahendradatta mengatakan, peran pemohon PK berdasarkan fakta persidangan tingkat pertama adalah infaq "fisabilillah" untuk kepentingan i'dad bukan untuk terorisme. Meski demikian, Ba'asyir tetap dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com