Menurut dia, Baasyir berperan menghimpun dana bagi korban atau kaum Muslimin di Palestina.
Terkait hal itu, Mahendradatta mengharapkan Majelis Hakim Agung berkenan menerima permohonan PK yang diajukan Ba'asyir, membatalkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2442 K/Pid.Sus/2011 tanggal 27 Februari 2012.
(Baca: Banding, Hukuman Ba'asyir Dikurangi Enam Tahun)
Selain itu, Baasyir juga menuntut Majelis Hakim Agung bisa mengadili kembali, menyatakan pemohon PK dibebaskan dari segala dakwaan, serta merehabilitasi dan mengembalikan hak-haknya secara penuh seperti semula.
Baasyir meminta pula agar dia dilepaskan dari lembaga pemasyarakatan dan menghukum jaksa penuntut umum untuk membayar biaya perkara.
Usai pembacaan memori PK, Baasyir berkesempatan membacakan keterangan tambahan terkait PK yang dia ajukan.
(Baca: Saksi: Baasyir Menolak Pergi ke Aceh)
Dalam keterangan tambahan tersebut, Baasyir mengutip sejumlah surat dalam Al Quran dan hadis Nabi Muhammad SAW.
Setelah mendengarkan keterangan tambahan tersebut, majelis hakim mempersilakan jaksa penuntut umum untuk memberikan tanggapan. Namun, jaksa meminta waktu dua pekan untuk menyusun tanggapan.
Persidangan akan kembali digelar pada 26 Januari 2016 mendatang dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa serta keterangan saksi dari pemohon PK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.