Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Hasil Pilkada Terbentur Batas Selisih Suara, Petisi Rakyat Digalang

Kompas.com - 11/01/2016, 15:25 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gerakan Anti Kejahatan (Gerak) Pilkada menggalang petisi rakyat untuk menjaga integritas pilkada. Petisi ini digalang untuk mencabut Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Menurut Koordinator Gerak Pilkada, Aziz Suharsono, pasal tersebut terkesan tak memedulikan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyelenggaraan pilkada serentak, tetapi hanya melihat batas selisih suara.

Dia menilai syarat selisih suara tak relevan untuk dipermasalahkan apabila hal tersebut terjadi karena kecurangan dan kejahatan pilkada.

Dalam Pasal 158 ayat (1) dijelaskan bahwa provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan dua juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.  

Sementara provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta hingga 6 juta, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi. 

"Sekarang sudah hampir 30-40 daerah. Paling tidak 100 daerah dari 147 pemohon," ujar Aziz dalam sebuah dikusi di Jakarta, Senin (11/1/2016). 

Menurut Aziz, petisi rakyat tersebut akan digalang setidaknya hingga sebelum putusan sela di MK pada 18 Januari.  

Ada tiga tuntutan

Di samping petisi yang tengah digalang, kata Aziz, ada pula petisi online yang telah mendapatkan sekitar 1.500 dukungan dari unsur masyarakat.

Petisi online tersebut digalang melalui www.pejuangdemokrasi.com/gerakpilkada dan telah digalang sejak hari pertama sidang sengketa hasil pilkada MK.

Aziz memaparkan, ada tiga tuntutan yang digalang. Pertama, yaitu desakan bagi presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut Pasal 158 UU Pilkada.

Pasal tersebut, kata Aziz, dikhawatirkan ke depannya membuat peserta pilkada menghalalkan segala cara agar dapat menang di atas batas selisih suara yang ditentukan. Dengan demikian, kemenangannya tak dapat disengketakan.

"Kami mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu karena ini sangat genting dan memaksa, menyangkut demokrasi Indonesia ke depan," tutur Aziz.

Adapun tuntutan kedua adalah agar MK memprioritaskan judicial review UU Pilkada dan mencabut Pasal 158 sebelum meneruskan proses persidangan hasil perselisihan pilkada.

"Artinya, putusan sela harus di-pending sebelum ada keputusan judicial review yang mencakup Pasal 158," ujarnya.

Sementara tuntutan terakhir dalam petisi adalah mendesak DPR untuk segera melakukan revisi Undang-Undang Pilkada.

Namun, jika waktu tidak cukup, lanjut Aziz, MK sebagai mahkamah pengawal konstitusi harus berani mengabaikan Pasal 158 dalam memutus setiap persidangan sengketa hasil pilkada.

Dia berharap petisi rakyat tersebut akan ditandatangani oleh semua calon kepala daerah yang mengajukan sengketa ke MK. Para calon kepala daerah, menurut Aziz, mewakili suara mereka di pilkada serentak.

"Harapan kami petisi ini akan ditandatangani, mewakili 17 juta lebih. Karena setiap calon kepala daerah kalau diakumulasi suaranya di atas 10 juta," imbuh Aziz.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com