Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Golkar Dinilai Belum Jelas, Kalla Jelaskan Skema Menuju Munas

Kompas.com - 04/01/2016, 17:15 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pasca-pencabutan surat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol, nasib partai beringin itu masih dianggap belum jelas.

Wakil Presiden Jusuf Kalla selaku tokoh senior Golkar lantas menjelaskan skema penyatuan kepengurusan Golkar.

"Sebenarnya sih soal waktu. Kami sudah setuju, Pak Agung dan Pak Ical sudah setuju sebenarnya, akhir tahun lalu untuk merumuskan penyatuan pengurus," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (4/1/2016).

Dia menuturkan, pasca-dicabutnya SK kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol, akan disusun pengurus bersama.

Penyusunan kepengurusan bersama itu sebagai landasan rapat pimpinan nasional. Kalla juga menunjukkan bagan dalam selembar kertas kepada wartawan yang berisi tahapan menuju munas.

Setidaknya, ada lima tahapan dalam bagan yang ditunjukkan Kalla.

Pertama, pasca-keputusan Kemenkumham, SK kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol dicabut dan pengesahan DPP Munas Bali ditolak.

Kedua, kepengurusan partai kembali ke DPP Munas Riau.

Ketiga, rekonsiliasi pengurus DPP-DPD serta normalisasi DPR-DPRD.

Keempat, menggelar rapimnas.

Kelima, menggelar munas.

"Mudah-mudahan setelah minggu inilah bisa dimulai lagi pembicaraan itu. Setelah itu, ya bikin rapimnas," kata Wapres.

Menurut Kalla, muara dari proses tersebut adalah Munas Partai Golkar. Sebenarnya, kata dia, proses menuju munas tinggal berjalan saja.

"Ini pada akhirnya munas ujungnya. Susah diteken," ucap Kalla.

Sebelumya, Agung Laksono berharap Mahkamah Partai Golkar (MPG) segera merespons terbitnya SK Menkumham yang mencabut SK kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta dengan menyelenggarakan munas bersama.

Menurut Agung, munas bersama adalah solusi terbaik untuk menyelesaikan perselisihan kepengurusan Golkar.

Saat ini, Partai Golkar tidak memiliki kepengurusan sah mulai 1 Januari 2016 setelah kepengurusan hasil Munas Jakarta dicabut, berakhirnya masa bakti kepengurusan hasil Munas Riau 2009, dan tidak disahkannya pengurus hasil Munas Bali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com