JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan di DPR, Bambang Wuryanto, mengatakan, hingga saat ini, belum ada rencana dari pihaknya untuk merevisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD demi mengocok ulang paket pimpinan DPR.
Wacana revisi UU MD3 dan kocok ulang muncul setelah Setya Novanto mengundurkan diri sebagai Ketua DPR, Rabu (16/12/2015) malam.
"Untuk melakukan perubahan itu, kita masih belum berpikir ke sana. PDI-P tidak akan berebut pimpinan, mau itu pimpinan komisi atau pimpinan DPR. Kita ikuti saja peraturan yang ada," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Bambang mengakui, UU MD3 hasil revisi menyalahi ketentuan. Akibat UU ini, pimpinan DPR diusung secara paket dan dimenangkan oleh Koalisi Merah Putih. (Baca: Mundurnya Novanto sebagai Ketua DPR Ditunggu Puan Maharani?)
PDI-P sebagai partai pemenang Pemilu Legislatif 2014 justru tidak mendapatkan kursi pimpinan DPR.
Sesuai dengan mekanisme yang diatur di UU MD3, Fraksi PDI-P mempersilakan Fraksi Golkar untuk menunjuk pengganti Novanto sebagai Ketua DPR. (Baca: Mundur sebagai Ketua DPR, Novanto Langgar Kode Etik atau Tidak?)
"Kalau kocok ulang seolah kayak main kartu. Semua DPR ada aturan mainnya. Mekanisme itulah yang harus kita ikuti," ucap Bambang.
Terkait dengan sikap sejumlah anggota yang menyuarakan kocok ulang, Bambang mengatakan bahwa itu merupakan sikap pribadi. PDI-P secara organisasi tak mempunyai rencana apa pun di balik mundurnya Novanto. (Baca: Rizal: Kasus Novanto Jadi Pelajaran Pejabat Lain, Jangan Sibuk Dagang Kekuasaan)
"Suara pribadi dan subyektif, itu akan kalah dengan organisasi. Organisasilah yang akan kita pakai," ucap Bambang.
Novanto memutuskan mundur sebagai Ketua DPR setelah semua pimpinan dan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan menyampaikan pandangannya terkait putusan terhadap Novanto.
MKD ketika itu akan mengambil keputusan terkait kasus permintaan saham Freeport dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo-Wapres Jusuf Kalla.
Sebanyak 10 orang di MKD menganggap Novanto melakukan pelanggaran kode etik sedang sehingga harus diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR.
Adapun tujuh orang lainnya menyatakan Novanto melakukan atau terindikasi melakukan pelanggaran kode etik berat dan mengusulkan pembentukan tim panel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.