SIBOLGA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli menilai, kasus yang membelit politisi Partai Golkar Setya Novanto merupakan pelajaran bagi pejabat lain agar bisa memisahkan urusan kepentingan umum dan pribadi.
Rizal memberikan apresiasi atas keputusan Setya Novanto mengundurkan diri sebagai Ketua DPR.
"Kami terima kasih Saudara Novanto akhirnya mengundurkan diri karena hukuman moral dari rakyat itu nilainya sangat tinggi," kata Rizal di Pelabuhan Perikanan Nusantara Sibolga, Kamis (17/12/2015), seperti dikutip Antara.
"Mudah-mudahan jadi pelajaran agar para pejabat belajar untuk memisahkan diri, kalau mau jadi pengusaha ya pengusaha. Kalau jadi pejabat, ya jadi pejabat," tambah Rizal.
Menurut dia, yang saat ini merusak Indonesia adalah pejabat yang terus bertindak sebagai pengusaha. (Baca: Setya Novanto: Saya Minta Maaf...)
"Jadi, kalau mau jadi pengusaha kita bantu, tetapi kalau mau jadi pejabat, ya jangan dagangkan kekuasaan itu. Ini yang merusak Indonesia," kata dia.
Kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dalam upaya perpanjangan kontrak Freeport Indonesia, menurut Rizal, bagaikan sinetron perkelahian antargeng. (Baca: Mundur sebagai Ketua DPR, Novanto Langgar Kode Etik atau Tidak?)
"Ini istilah saya adalah jurus memancing ular-ular keluar dari sarangnya. Kalau sudah pada keluar, kita 'tepokin' satu-satu nanti," tambahnya.
Rizal mengatakan, para elite yang memperebutkan saham itu sama sekali tidak punya hak atas pengelolaan tambang di Papua. (Baca: Mundurnya Novanto sebagai Ketua DPR Ditunggu Puan Maharani?)
"Itu bukan hak dia, melainkan hak rakyat Indonesia. Jadi, mudah-mudahan pelajaran ini, kasus kemunduran Novanto, memberikan pelajaran supaya pejabat memisahkan diri. Jadi, pejabat yang baik, ladeni rakyat, jangan jadi sibuk dagang kekuasaan," ujarnya.
Novanto memutuskan mundur sebagai Ketua DPR setelah semua pimpinan dan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan menyampaikan pandangannya terkait putusan terhadap Novanto.
Sebanyak 10 orang menganggap Novanto melakukan pelanggaran kode etik sedang sehingga harus diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR.
Adapun tujuh orang lainnya menyatakan Novanto melakukan atau terindikasi melakukan pelanggaran kode etik berat dan mengusulkan pembentukan tim panel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.